Bea Cukai Batam Berhasil Gagalkan Penumpang Pesawat Simpan Sabu Dalam Anus 

503

BATAM ketikberita.com | Pengiriman narkotika jenis sabu/methamphetamine berhasil digagalkan oleh Bea Cukai Batam. Sabu/methamphetamine yang diselundupkan dengan modus disembunyikan di dalam Anus dilakukan penindakan oleh petugas Bea dan Cukai di Bandar Udara Internasional Hang Nadim pada Kamis, (7/04/2022) kemarin.

Undani, Kepala Seksi Layanan Informasi membenarkan penangkapan yang dilakukan Bea Cukai Batam tersebut.

“Bea Cukai Batam melakukan penindakan terhadap methamphetamine di Bandara Hang Nadim.

Modus yang digunakan pelaku, barang terlarang tersebut disembunyikan di dalam Anus.”

Kronologi kejadian, berdasarkan pengembangan dari penindakan narkotika, petugas Bea dan Cukai melakukan pencarian penumpang yang menjadi terduga membawa barang terlarang tersebut pada Kamis, (7/04/2022).

Tersangka ke 3 (tiga) orang penindakan sekaligus yang dilakukan Bea Cukai Batam dalam waktu satu hari.

Kepada tiga tersangka dengan inisial BA (22), ZA (25), dan Z (25) dilakukan tes urin, dan ketiga tersangka positif menggunakan methamphetamine dan amphetamine.

Petugas Bea dan Cukai kemudian melakukan body checking dan mengecek dubur tersangka.

“Tersangka dibawa ke Rumah Sakit (RS) Awal Bros untuk dilakukan pemeriksaan rontgen.

Hasilnya didapati masing-masing 4 (empat) bungkus plastik barang bukti dari masing-masing tersangka, yang disembunyikan di dalam Anus masing – masing tersangka,” pungkas Undani.

Bungkusan plastik yang dibawa ke 3 tersangka tersebut masing-masing dibuka untuk diambil sampel dan diuji menggunakan narcotest untuk memastikan isi dari plastik tersebut.

Dari hasil narcotest diketahui bahwa isi bungkusan plastik tersebut positif mengandung jenis narkotika berupa sabu – sabu methamphetamine.

Total barang bukti berupa 12 (dua belas) bungkus plastik berisi methamphetamine dengan total berat bruto 811,3 gram berhasil diamankan oleh Bea Cukai Batam. Atas barang bukti tersebut dilakukan pencegahan dengan Surat Bukti Penindakan (SBP) dengan nomor SBP-N-03, SBP-N-04, dan SBP-N-05 tanggal (7/04/2022).

Terhadap ke 3 tersangka dan barang bukti dibawa ke Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai Batam untuk diproses lebih lanjut dan diserahkan ke pihak Kepolisian Polda Kepri.

Selanjutnya barang bukti dan tersangka diserahterimakan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dengan dibuatkan Berita Acara Serah Terima (BAST) untuk proses lebih lanjut. (r/Wati Siagian)