Bawaslu Kabupaten Palas Laksanakan Monitoring Coklit dan Uji Petik Coklit dalam Pemutakhiran Data Pemilih untuk Pilkada 2024

153

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Dalam rangka memastikan akurasi data pemilih untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024, Bawaslu Kabupaten Padang Lawas melaksanakan uji petik terhadap proses Coklit (Pencocokan dan Penelitian) yang dilakukan oleh Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilih (Pantarlih).

Bawaslu Kabupaten Padang Lawas Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat Hj. Ningtiasih yang didampingi Staf Bawaslu Divisi HPPH beserta Panwascam Sosa Julu dan PKD, menyatakan bahwa melalui uji petik ini, pengawas Pemilu dapat memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit kepada Pemilih.

“Dengan uji petik, kita (Bawaslu) mendatangi rumah Pemilih yang sudah tercoklit untuk memastikan kesesuaian prosedur Pantarlih dalam melakukan Coklit,” ujar Ningtiasih saat melaksanakan uji petik di Kecamatan Sosa Julu.

Hj. Ningtiasih juga menambahkan bahwa kegiatan ini bertujuan untuk memastikan pelaksanaan Coklit sudah sesuai dengan peraturan undang undang yang berlaku dan menginventarisir segala kendala atau permasalahan yg ada dilapangan.

“Kegiatan ini sangat penting untuk memastikan bahwa data pemilih yang digunakan dalam pemilu adalah data yang valid dan akurat. Kami ingin memastikan bahwa setiap warga yang berhak memilih dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik,” ujarnya.

“Dengan adanya uji petik ini, diharapkan proses pemutakhiran data Pemilih dapat berjalan dengan baik dan meningkatkan akurasi serta validitas data yang digunakan dalam Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024”, tambah Hj. Ningtiasih Bawaslu Kabupaten Palas Divisi Hukum Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat. (Rh)

Artikulli paraprakDPRD Kab. Palas Gelar Paripurna Penyampaian KUA-PPAS TA 2025 dan Ranperda Inisiatif DPRD Kab. Palas dan Perubahan KUA-PPAS TA 2024
Artikulli tjetër6 Kepala Desa di Kabupaten Nias Utara, Bupati Laksanakan Pengukuhan Perpanjangan Masa Jabatan