BAI Perwakilan Aceh Singkil Desak Polres Aceh Singkil Segera Lidik Terkait Dugaan Identitas Ganda Calon Kades

196

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Herman Syahputra, SH Ketua Perwakilan Badan Advokasi Indonesia (BAI) Aceh Singkil menyampaikan jumat, (8/9-2023) bahwa ada salah satu Calon Kepala Desa tepatnya di desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor, diduga memiliki identitas Ganda kemarin saya mendapatkan infomasi bahwa salah satu Calon Kades di Desa Lae Sipola bermasalah terkait administrasi domisili.

Perlu kita ketahui bahwa terkait domisili dalam persyaratan pencalonan Kepala Desa, yang diatur dalam Peraturan bupati (Perbub) Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Bahwa Pajar Berutu, SP, diduga melanggar Persyaratan Calon Kepala Kampong dengan Pasal 15 huruf (p) Peraturan Bupati Aceh Singkil Nomor 25 Tahun 2023 Tentang Perubahan atas Peraturan Bupati Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pemilihan dan Pemberhentian Kepala Kampong di Kabupaten Aceh Singkil.

Didalam keterangan sesuai dengan Perbup, persyaratan Bakal Calon Kepala Kampong terdaftar sebagai warga kampung dan bertempat tinggal di kampung yang bersangkutan paling singkat 3 (tiga) tahun terakhir dengan tidak terputus-putus dan dibuktikan dengan Kartu Tanda Penduduk yang berlaku.

Dari penjelasan diatas menerangkan bahwa Calon Kepala Desa terdaftar sebagai warga kampung, paling singkat 3 Tahun terakhir dan tidak terputus putus di buktikan dengan KTP.

Jika kita melihat dari data perpindahan administrasi Kependudukan saudara Pajar, dari Desa Lae Sipola Kecamatan Singkohor Aceh Singkil ke Dusun Baitul Makmur Desa Penanggalan Kecamatan Penanggalan Kota Subulussalam dari tahun 2019 sampai dengan tanggal 05 juli 2022.

Tanggal 5 juli 2022 terduga atau terlapor kembali ke Desa Lae Sipola, hal ini dibuktikan dengan bertukarnya Nomor Induk Kependudukan 1110130510840001 An. PAJAR BERUTU, SP menjadi NIK 1175020510840004 An. artinya Saudara Pajar Berutu Kembali lagi ke desa Lae Sipola itu Tanggal 5 Juli 2022, jika yang bersangkutan kembali pada tanggal tersebut otomatis Kartu Tanda Penduduk (KTP) juga terbit bersamaan KK pada tahun 2022 jika kita lihat Seuai KTP seperti yang diterangkan dalam Peraturan Bupati Nomor 25 Tahun 2023.

Disini sangat jelas bahwa saudara Pajar Berutu tidak memenuhi Persyaratan yg diatur dalam Perbub Aceh Singkil tersebut, dan seharusnya P2K segera mengambil tindakan untuk membatalkan calon tersebut karena Jangan sampai atas tindakan dugaan kekeliruan P2K para calon dirugikan.

Itu merupakan sebuah perbuatan melawan hukum, dan menurut pasal 1365 kitab undang-undang hukum perdata (KUHPerdata), perbuatan melawan hukum didefinisikan sebagai tindakan yang merugikan orang lain dan mengharuskan pelaku yang bertanggung jawab atas kerugian tersebut untuk menggantinya.

Jadi perbuatan melawan hukum adalah tindakan yang menyebabkan kerugian bagi orang lain, sehingga korban dapat mengajukan tuntutan terhadap pelaku. Kerugian ini bisa berupa kerugian materiil atau non-materiil.

Ditambahkan bahwa saya mendapatkan info bahwa saudara Pajar Berutu mendaftarkan diri dengan identitas KTP pada tahun 2019 sementara didalam KK, yang ditebitkan terbaru sudah jelas pada tahun 2022 ini patut kita duga bahwa saudara Pajar Berutu mempunyai Kartu Identitas Ganda karena jika kita berpatokan atas data admistrasi masuk beliau pada tahun 2022 maka adapun data data lama tidak berlaku lagi, dan ini akan menjadi polemik yg akan berpotensi Pidana.

Lebih lanjut Herman menjelaskan, kasus seperti ini pernah menimpa Ketua KPK Abraham Samad yang diduga memalsu KK dengan memasukkan sebagai anggota keluarganya Feriyana Lim yang ternyata memiliki dua NIK yaitu tercatat di Pontianak dan di Jakarta.

Kasus itu telah membuat Ketua KPK saat itu Abraham Samad lengser dari kursi ketua KPK, sehingga pidana adminduk itu bukan hal baru dan sudah banyak presendennya,tuturnya.

Sanksi pidana admin penduduk tersebut, didasarkan dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan mengenai KTP ganda.

Warga yang memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 tahun dan/atau denda paling banyak Rp25 juta ucapnya.

Pasal 63: (6) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) hanya diperbolehkan memiliki 1 (satu) KTP. dan Pasal 97: setiap penduduk yang dengan sengaja mendaftarkan diri sebagai kepala keluarga atau anggota keluarga lebih dari satu KK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (1) atau untuk memiliki KTP lebih dari satu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (6) dipidana pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda palingdengan banyak Rp.25.000.000 (dua puluh lima juta rupiah).
(R84)

Artikulli paraprakUpacara HUT ke 118 Perumda Tirtanadi Dilaksanakan dengan Hikmat
Artikulli tjetërBobby Nasution Berharap KAMMI Dapat Menjadi Motor Penggerak Anak Muda Dikota Medan