MEDAN ketikberita.com | Bawaslu Sumut terus meningkatkan pengawasan baik melalui pengawasan analisis maupun secara melekat hingga ke seluruh jajarannya. Keterbukaan informasi merupakan sebuah keharusan, tetapi pada prosesnya banyak tantangan yang harus dihadapi baik dari regulasi dan penafsiran pemahaman antara lembaga-lebaga terkait seperti Komisi Penyiaran Indonesia (KPI), Komisi Independen Pemilihan (KIP) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Persoalan informasi publik hasil klarifikasi, hasil penelitian dan hasil seleksi sepanjang masih belum ada keputusan untuk diumumkan masih masuk ke dalam informasi yang dikecualikan.
“Sampai saat ini, Bawaslu selalu berupaya merangkul dan membuka ruang terhadap media, tokoh agama, kelompok Cipayung, tokoh masyarakat, pemilih pemula, wartawan online dan semua pihak yang dapat terlibat untuk dapat bekerja sama melakukan pengawasan dan meningkatkan partipasitif mayarakat pemilih, sehingga kerja-kerja ini tidak hanya menjadi kerja-kerja bawaslu, tetapi ini adalah kerja cita-cita kita mencapai kesejahteraan sosial dalam pemilihan serentak 2024,” kata Koordinator Divisi Humas dan Datin Bawaslu Sumut Saut Boang Manalu saat Focus Group Discussion di Hotel Antares Medan Sumatra Utara, Selasa (8/10/2024).
Turut dihadiri organisasi kemahasiswaan kelompok Cipayung seperti PMKRI, HMI, GMKI, PKC PMII Sumut, BADKO SUMUT, IMM SUMUT dan beberapa perwakilan dari media.
Bawaslu Sumut kata dia akan terus melakukan langkah-langkah pencegahan terhadap potensi pelanggaran. Di era keterbukaan informasi ini Bawaslu telah melakukan berbagai langkah konkrit diantaranya dengan menyediakan ruang fisik dan petugas pejabat pengelola informasi dan dokumentasi (PPID) di sekretariat Bawaslu Sumut, menyediakan siaran pers untuk setiap tahapan, kegiatan-kegiatan, ekspos penanganan pelanggaran dan sengketa serta secara rutin mempublikasikan soal regulasi dan edukasi-edukasi publik melalui kemitraan dengan media.
“Sejauh ini telah melakukan dialog langsung dalam forum FGD dengan mitra seperti PWI, SMSI, IJTI, dilanjut hari ini dengan KPI, KIP dan Diskominfo dimana setiap FGD juga dengan menghadirkan narasumber akademisi dari berbagai universitas maupun perguruan tinggi hingga komponen -komponen mahasiswa yang ada di kampus maupun luar kampus,” bebernya.
Tentu semua hal ini sambung dia dimaksudkan sebagai upaya untuk menyisir setiap potensi kekuatan rakyat untuk mengisi ruang pengawasan partisipatif pilkada dan membangun citra positif lembaga.
Guru Besar Ilmu Komunikasi FISIP USU Prof Iskandar Zulkarnain menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik merujuk pada prinsip dan praktek, menyediakan akses yang luas dan mudah bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi yang dimiliki atau dikelola.
“Dalam konteks pilkada, masyarakat memiliki hak untuk mengakses informasi terkait proses pilkada. Penyelenggara pilkada seperti KPU, Bawaslu dan DKPP wajib menyediakan dan mempublikasikan informasi secara luas. Informasi yang disediakan harus akurat, tepat waktu dan mudah diakses, adanya mekanisme yang jelas bagi masyarakat untuk meminta dan memperoleh informasi,” terangnya.
Kesenjangan digital, keamanan data dan penyebaran informasi palsu (hoax) saat ini merupakan tantangan dalam implementasi keterbukaan informasi.
Untuk itu pemanfaatan teknologi digital sangat dibutuhkan untuk meningkatkan aksesibilitas informasi serta inovasi dalam sistem verifikasi untuk meningkatkan kepercayaan publik.
Ketua Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumut Anggia Ramadhan menegaskan pihaknya akan berusaha berdiri sesuai aturan dalam pengawasan pemberitaan, penyiaran dan iklan kampanye untuk memastikan regulasi ditindaklanjuti sesuai MOU antara Bawaslu, KPI dan Dewan Pers.
Pemberitaan dan iklan kampanye di media penyiaran ungkap dia memiliki peran penting dalam Pilkada. Untuk itu perlu dilakukan pengawasan dan penegakan hukum yang ketat.
“Oleh karna itu pentingnya meningkatkan pemahaman lembaga penyiaran, peningkatan peran KPID Sumut dan memperkuat kerjasama antara pemangku kepentingan untuk menciptakan lingkungan media penyiaran yang sehat. Berharap dapat bekerjasama dengan Bawaslu membentuk Satgas pengawasan ke daerah-daerah kepada lembaga penyiaran,” kata Anggia. (red)