Anggota DPRD Tolak Pindah RKUD Pemkot Tangerang ke Bank Banten

77

TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Anggota DPRD Kota Tangerang Tasril Jamal menyatakan sikap penolakan terkait pemindahan Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) ke Bank Banten.

Pasalnya, Pemerintah Kota Tangerang masih belum percaya untuk menempatkan 100 persen RKUD-nya ke bank plat merah milik Pemprov Banten tersebut.

“Faktor penolakan pemerintah kota untuk memindahkan RKUD adalah masih belum sepenuhnya percaya ke Bank Banten, apalagi beberapa daerah sudah kerjasama dengan BJB, karena pelayanannya optimal, nyaman, dan benefitnya,” ujar Tasril.

Ketua Fraksi PKB ini mengatakan, berdasarkan laporan, hingga saat ini Bank Banten masih membukukan saldo rugi pada ekuitas dengan nilai yang signifikan (Rp2,8 triliun) per 30 Des 2023 lalu.

Selain itu, mandatori pemenuhan syarat modal minimum bagi BPD oleh OJK di tahun 2024 sebesar Rp 3 triliun, sedangkan modal Bank Banten saat ini hanya sebesar Rp 1,7 triliun di tahun 2023 lalu.

“Peran Bank Banten sebagai Bank Pembangunan Daerah (BPD), masih minim jika melihat distribusi penyaluran kredit berdasarkan wilayah, per Desember 2023 penyaluran Kredit terbesar berada di wilayah Jawa Barat 72%, Jakarta 7%, Sumatera 6%, Jawa Tengah & Jawa Timur 8% dan wilayah lainnya sebesar 8%” kata Tasril.

Adapun Ruang penyaluran kredit sudah sangat terbatas yang ditunjukan dari indikator rasio LDR yang mencapai 99% di tahun 2023 meningkat dari posisi 2022 sebesar 89% dan tahun 2021 sebesar 66%.

“Manajemen harus meningkatkan Dana Pihak Ketiga (DPK) untuk bisa menurunkan rasio LDR sehingga memberikan ruang untuk penyaluran kredit,” ungkapnya.

Tasril menambahkan, value dari sebuah BPD adalah eksposure yang dimiliki terhadap aktivitas keuangan daerah/provinsi. Jika melihat porsi dana murah (CASA) yang rendah, bisa disimpulkan optimalisasi Bank Banten sebagai BPD masih sangat rendah.

“Margin laba sangat tipis sehingga selain efisiensi operasional, Bank Banten wajib menurunkan cost of fund dengan meningkatkan CASA yang hanya mencapai 21% sementara 79% adalah Deposito,” lanjut Tasril.

“Manajemen juga harus terus memaksimalkan efisiensi, dan perlu adanya penanganan khusus untuk penanganan kredit bermasalah serta potensi penambahan kredit bermasalah seperti collecting, restrukturisasi,” tambahnya.

Lebih lanjut Tasril mengungkapkan, perihal pemindahan RKUD ini harus dilakukan dengan pertimbangan yang matang karena dapat berpengaruh kepada sistem pengelolaan keuangan.

Ia menegaskan perlu ada pengawasan ketat, selain itu pengisian manajemen juga harus memakai pola seleksi terbuka atau open bidding, agar transparan dan agar manajemen benar-benar berintegritas.

“Namun, karena tataran manajemen telah dilakukan tahun lalu, maka tata kelola bisnis Bank Banten harus berprinsip good corporate governance diantaranya akuntabilitas, independen, dan transparan,” ujarnya. (mir)

Artikulli paraprakPansus LKPJ Ingatkan Pemkot Tangerang Serius Tindaklanjuti Rekomendasi DPRD
Artikulli tjetërMotor Listrik Honda EM1 e: Resmi Hadir Di Kota Batam