Anggota DPRD Sebut Surat Edaran Memperdengarkan Lagu Indonesia Raya Memperkuat Nasionalisme dan Semangat Kebangsaan

42

TANGERANG (Banten) ketikberitacom | Anggota DPRD Andri S.Permana menyebutkan surat edaran memperdengarkan lagu Indonesia Raya di berbagai lingkungan, seperti pemerintahan, sekolah, perkantoran, dan sarana umum, tentunya merupakan langkah strategis yang memiliki banyak nilai positif.

“Langkah ini tidak hanya bertujuan untuk memperkuat rasa nasionalisme di tengah masyarakat, tetapi juga untuk menumbuhkan persatuan dan kesatuan bangsa yang mempererat ikatan sosial di masyarakat,” ujar Andri.

Kata Andri, sebagai sebuah bangsa yang besar, kita tepat merepresentasikan kata Nasionalisme menjadi “Nasional Is Me”,  bahwa keyakinan terhadap ideologi bangsa ini dinyatakan melalui perbuatan yang nyata setiap hari.

“Bilamana perlu, langkah ini tidak hanya dilakukan pada hari Jumat saja, namun juga setiap hari diperdengarkan agar menjadi penyeimbang ditengah arus

informasi budaya yang syarat dengan kemajemukan dan maraknya glorifikasi budaya dari luar,” ungkap politisi PDI-Perjuangan ini.

Selain itu, sebagai salah satu katalisator dalam membangun kemajuan suatu bangsa, jiwa nasionalis harus terus diturunkan pada generas-generasi muda yakni Milenial dan Gen Z saat ini, sehingga Generasi Muda saat ini tidak hanya hafal lagu luar negeri melainkan juga wajib menjiwai lagu-lagu perjuangan.

“Secara keseluruhan, kebijakan ini bukan hanya simbolik tetapi juga berdampak langsung pada pembentukan karakter dan nilai-nilai kebangsaan di masyarakat. Ini adalah langkah yang patut diapresiasi sebagai upaya nyata dalam memperkuat semangat kebangsaan dan mempererat hubungan antara pemerintah dengan masyarakat,” pungkasnya.

Diketahui Pemerintah Kota Tangerang mengeluarkan surat edaran memperdengarkan lagu Indonesia Raya di lingkungan Pemerintahan, sekolah, perkantoran dan sarana umum lainnya.

Surat edaran nomor 001.3/8802/Kesbangpol/2024. Tentang memperdengarkan lagu Indonesia Raya disampaikan kepada kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD), pimpinan partai politik, Camat dan Lurah di Kota Tangerang, otoritas Bandara Soekarno-Hatta, pimpinan BUMN dan BUMD, pimpinan perusahaan swasta, pimpinan perbankan, hotel dan restoran, Kepala Sekolah tingkat SD hingga SMA sederajat, pimpinan organisasi keagamaan, organisasi kemasyarakatan, organisasi sosial, organisasi pemuda, Kepala Terminal Bus dan Kepala Stasiun Kereta Api.

Dalam surat edaran disampaikan bahwa setiap orang yang hadir saat lagu kebangsaan Indonesia Raya diperdengarkan dan atau dinyanyikan wajib menghentikan aktivitas sejenak dan berdiri tegak dengan sikap sempurna sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 dikecualikan membahayakan diri atau orang lain apabila aktivitasnya dihentikan.

Pj Wali Kota Tangerang Dr Nurdin mengatakan, memperdengarkan lagu Indonesia Raya dilakukan setiap hari Jumat pukul 10.00, diikuti lagu-lagu perjuangan setelah lagu Indonesia Raya.

“Ini untuk terus mempertebal semangat nasionalisme sebagai bagian dari upaya kita untuk terus menjaga semangat kebangsaan,” ujar Pj Wali Kota.

Pj Wali Kota mengatakan Surat Edaran memperdengarkan lagu Indonesia Raya tak hanya disampaikan ke lingkungan pemerintahan namun juga tempat-tempat umum lainnya seperti pabrik dan kantor.

“Kami sampaikan ke tempat-tempat umum, mungkin perlu waktu untuk pembiasaan penerapan memperdengarkan lagu Indonesia Raya,” ujarnya. (Mir)

Artikulli paraprakWakil Ketua DPRD Tengku Iwan Apresiasi Prestasi Raji’ah Sallsabillah di Olimpiade Paris 
Artikulli tjetërPada Tahun Ini, Pemkab Aceh Singkil Segera Buka 35 Formasi CASN 2024