Aksi Sales Cantik dan Eks Napi Terbongkar, Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Kiloan Sabu dalam Koper

5

Foto : Konferensi Pers, Bea Cukai Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Dirresnarkoba Polda Kepri berhasil gagalkan Penyeludupan Kiloan Narkotika dalam Koper, bertempat di Aula Lantai 3 KPU Bea Cukai Batam, Batu Ampar, Kota Batam, Kamis (08/05/25) - (r/Wati Sgn)


BATAM (Kep.Riau) Ketikberita.com | Tegas Berantas Narkoba, Bea Cukai Batam bersinergi bersama BNN Provinsi Kepri dan Dirres Narkoba Polda Kepri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika di dua lokasi berbeda, yakni Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre dan Terminal Keberangkatan Domestik Bandara Hang Nadim oleh dua orang pelaku, laki-laki dan perempuan pada Selasa, (29/04/25) dan Kamis, (01/05/25).

Dari kedua penindakan tersebut, berhasil diamankan dua orang pelaku beserta barang bukti berupa sabu dengan total berat 3.079,2 gram.

Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Zaky Firmansyah, menjelaskan bahwa Penindakan Pertama dilakukan pada Selasa, 29 April 2025, sekitar pukul 15.30 WIB di Pelabuhan Ferry Internasional Batam Centre.

Petugas Bea Cukai Batam mencurigai sebuah koper berwarna abu-abu milik seorang penumpang perempuan yang datang dari Stulang Laut, Malaysia menggunakan kapal Ferry MV.Citra Legacy 3.

Dari hasil pemeriksaan awal, teridentifikasi penumpang tersebut atas nama AD, perempuan berusia 36 tahun, asal Madura yang berprofesi sebagai sales. AD mengaku ke Malaysia untuk jalan-jalan. Selama pemeriksaan, AD menunjukkan raut wajah gelisah serta memberikan keterangan yang tidak konsisten, sehingga semakin meningkatkan kecurigaan.

Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada pakaian di antara tumpukan pakaian lainnya di bagian tengah koper. Pola pengemasan sengaja untuk menyamarkan keberadaan bungkusan dan menghindari deteksi petugas.

Dari hasil pemeriksaan mendalam bersama Unit K-9, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 18 (delapan belas) bungkus plastik klip berwarna bening dengan total berat 2.050 gram. Petugas kemudian melakukan pemeriksaan urine terhadap AD dan hasilnya positif menggunakan narkoba.

Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Berdasarkan keterangan pelaku, dia baru pertama kali menjadi kurir narkoba karena kondisi desakan ekonomi. Ia diminta oleh seseorang bernama AW, yang dikenalnya di Surabaya, dengan janji upah Rp. 20 juta. Rencananya, koper tersebut akan dibawa AD ke Surabaya.

Penindakan kedua dilakukan atas dasar kecurigaan petugas terhadap koper berwarna hitam yang teridentifikasi atas nama AY, Laki – laki berusia 29 tahun, dengan rute penerbangan Batam- Surabaya – Lombok menggunakan pesawat Lion Air JT-970 (BTH-SUB) dan JT-882 (SUB-LOP).

Penumpang tersebut awalnya tampak gelisah dan mencoba menghindari interaksi dengan petugas. Kemudian petugas mengarahkan penumpang menuju meja pemeriksaan untuk dilakukan pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan awal, penumpang tersebut berdomisili di Nias berprofesi sebagai kuli bangunan dan merupakan seorang mantan narapidana. AY mengaku pergi ke Lombok untuk liburan.

Petugas kemudian melakukan pemeriksaan terhadap AY dan didapati sejumlah barang berupa pakaian, serta beberapa celana berbahan dasar jeans yang tersusun dengan rapi dan tidak sesuai dengan ukuran penumpang yang bersangkutan. Hal ini membuat kecurigaan petugas semakin meningkat.

Petugas kemudian membawa penumpang ke posko Bea Cukai untuk dilakukan pemeriksaan lebih mendalam. Hasil pemeriksaan pada koper ditemukan bungkusan plastik bening berisi serbuk kristal putih yang diselipkan pada lipatan celana jeans dan baju di antara pakaian lainnya di bagian dalam koper.

Dari hasil pemeriksaan mendalam oleh petugas Bea Cukai, total barang bukti yang ditemukan adalah sebanyak 16 bungkus, diduga sabu dengan total berat 1.029,2 gram. Dari hasil uji narcotest dan uji laboratorium, serbuk kristal putih tersebut positif mengandung senyawa narkotika golongan I dari jenis Methamphetamine.

Hasil tes urine menunjukkan bahwa AY positif menggunakan narkoba

Berdasarkan keterangan pelaku, AY merupakan eks narapidana yang baru bebas awal 2025 lalu. AY mengaku membawa sabu atas perintah seseorang bernama D yang dikenalnya di dalam Lapas. D menginstruksikan AY untuk mengambil koper berisi sabu yang diletakkan kawasan Dapur 12. AY mengaku ini adalah pertama kalinya menyelundupkan sabu dan menerima upah Rp.60 juta jika barang berhasil diantar.

“Kepala Bidang P2 Bea Cukai Batam, Muhtadi, menjelaskan bahwa atas barang bukti dan pelaku telah dilakukan penegahan dengan diterbitkannya Surat Bukti Penindakan dan selanjutnya diserahterimakan ke Polda Kepri untuk Pelaku AD dan ke BNN Kepulauan Riau untuk Pelaku AY melalui Berita Acara Serah Terima untuk pemeriksaan lebih lanjut. Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika No. 35 Tahun 2009, dengan ancaman hukuman maksimal berupa hukuman mati atau penjara seumur hidup. “Penindakan ini bukan hanya menggagalkan penyelundupan narkotika, tetapi juga menyelamatkan hingga 15.000 jiwa dari ancaman bahaya narkoba serta menghemat biaya rehabilitasi sebesar Rp.25 miliar,” tegasnya.

“Penindakan sindikat narkoba ini merupakan wujud nyata program Asta Cita Presiden RI sebagai bentuk komitmen dan kolaborasi Bea Cukai, Polri, TNI, BNN, Kejaksaan, dan aparat penegak hukum lainnya dalam memerangi penyelundupan narkoba di wilayah Indonesia khususnya Kepulauan Riau, yang dijadikan jalur pemasukan, transito, dan peredaran narkoba. Kami terus berupaya memberantas berbagai modus operandi yang digunakan pelaku penyelundupan demi melindungi masyarakat dari bahaya narkoba.” pungkas Zaky. (r/Wati Sgn)

-