Akibat PETI di Madina, Ribuan Hektar Lahan Rusak

489

MEDAN ketikberita.com | Ribuan hektar lahan di Kab Mandailing Natal (Madina) mengalami kerusakan akibat pertambangan illegal yang sudah cukup lama berjalan.

Kerusakan itu terjadi akibat ulah ribuan penambang ilegal, baik yang melakukan alat berat maupun yang menggunakan dompleng.

“Ribuan masyarakat terlibat penambangan ilegal. Aktivitas itu sudah berjalan cukup lama dan hingga kini sudah ribuan hektar lahan mengalami kerusakan,” sebut Bupati Muh Ja’far Sukhairi Nasution usai menghadiri rapat kordinasi tim pemulihan lingkungan hidup Penertiban Tambang Emas Tanpa Izin (PETI) di Kab Madina yang dilakukan di Mapoldasu, Senin (13/6).

Rapat kordinasi Penertiban PETI di Kab Madina dipimpin Dirreskrimsus Poldasu Kombes John CE Nababan dengan dihadiri Bupati Madina Muh Ja’far Sukhairi Nasution, Kapolres Madina AKBP M.Reza Chairul AS, Dandim Madina dan para stakeholder Kab Madina.

Sukhairi mengatakan, Porkopinda Kabupaten Madina sepakat membentuk tim khusus untuk memberantas penambangan emas ilegal dan melakukan pemulihan lingkungan yang sudah tercemar.

” Tim ini akan segera bekerja untuk memberikan sosialisasi lebih awal bagaimana para penambang emas tanpa izin ini menghentikan kegiatannya,” ucapnya.

Jafar menyebut, pihaknya sudah mendata adanya ribuan titik di wilayah Kabupaten Mandina yang menjadi tempat penambangan emas ilegal.

” Penggunaan merkuri dan sianida tentu ini bagian dari tugas tim untuk melakukan penyuluhan tentang bahayanya ini,” ucapnya lagi.

Sementara Dirkrimsus Polda Sumut Kombes John Charles Nababan mengatakan tim yang sudah dibentuk ini akan terus menghimbau kepada para penambang baik yang menggunakan eksavator maupun dompeng bisa menghentikan kegiatan ilegalnya.

Kombes John Nababan menghimbau kepada warga agar tidak lagi melakukan penambangan yang akhirnya merusak lingkungan. Bila himbauan tidak dihiraukan maka dengan terpaksa sebagai upaya terakhir akan berhadapan dengan hukum.

” Apabila ditemukan dilapangan dihimbau tidak mau berhenti, maka mereka akan berurusan dengan hukum,” tegas Dirkrimsus Polda Sumut. (zal)

Artikulli paraprakPemkab Nias Utara Resmikan Gedung Layanan Perpusda, Kepala Perpusnas RI Serahkan Mobil Perpustakaan Keliling
Artikulli tjetërKegiatan Operasi Patuh Toba 2022 Tingkatkan Masyarakat untuk Tertib Berlalu Lintas Di Jalan