Ahli Waris Almarhum P.R Telaumbanua Klaim dan Pasang Plang Depan RM.Salero Basamo

359

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua mengklaim dan memasang Plang seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo yang terletak di Jalan Sirao Gang Mawar Kelurahan Pasar Gunungsitoli, Sumatera Utara. Ju’mat (01/07/2022).

Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menjelaskan kepada wartawan bahwa, Tanah ini awalnya milik Bapak P.R Telaumbanua dengan Pekerjaan sebagai Pensiunan Gubernur dan Pensiunan anggota DPR/MPR RI dengan keturunan ahli waris yakni:
• Syukur Telaumbanua
• Perwira Telaumbanua
• Setiawan Telaumbanua

Dengan memberi kuasa kepada Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pekerjaan berjualan sebagai tempat tinggal ditanda tangani Jakarta, 12 Nopember 1977.

Dan keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo yakni:
• Syafril alias Oyon
• Deswita alias Des
Sebagai bukti surat Ahmad Koto pada tanggal 3 Maret 1980 pernah memberi informasi ke Bapak P.R Telaumbanua di Medan sejak bulan april 1979 telah dimajukan naik banding atas perkara perdata terhadap yang ditujukan kepada Alm. Ahmad Koto atau Ahmad Penyalai.

Pada tanggal 4 April 2022 ahli waris Alm.P.R Telaumbanua menyurati keturunan Alm. Ahmad Penyalai pengelola rumah makan Salero basamo dengan perihal pengosongan lahan milik Alm.P.R Telaumbanua agar segera dikosongkan selambat-lambatnya tanggal 31 Mei 2022 namun tidak diindahkan.

Lebih lanjut Abe Telaumbanua dari keluarga ahli waris Alm. Bapak P.R Telaumbanua menambahkan hari ini tanggal 1 Juli 2022 bersama para tukang dan disaksikan rekan-rekan keluarga ahli waris bersama-sama memasang tiang plang, seng dan spanduk yang bertuliskan “Tanah Ini Milik Alm. Bpk P.R Telaumbanua” di depan Rumah Makan Salero Basamo.

Abe Telaumbanua berharap kiranya ada kesadaran pihak pengelola Rumah Makan Salero Basamo segera mengosongkan karena tempat ini awalnya peminjaman dan jika memang keberatan silakan laporkan karena alas hak kepemilikan tidak ada, silakan tempuh jalur hukum ucapnya ke wartawan.

Sementara ditempat yang sama, wartawan mempertanyakan kepada keturunan dari Alm. Ahmad Koto (Ahmad Penyalai) pengelola Rumah Makan Salero Basamo, Syafril alias Oyon dengan beberapa pertanyaan namun diam tidak mau menjawab.

Lebih lanjut Wartawan mendatangi Ibu Deswita mempertanyakan apa ada alas hak kepemilikan tanah ini, ia mengakui bahwa surat tanah ini tidak ada, dulu orang tua kami yang bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) atas nama Yuliar Jambak dan sekarang sudah saya ganti PBB atas nama Deswita karena ini pinggiran pantai kami timbun sehingga luas sampai sekarang.

Namun, setelah dikonfirmasi dan konfrontir kepada pihak Ahli Waris dari almarhum P.R Telaumbanua, mengakui bahwa menyimpan PBB atas nama P.R Telaumbanua dengan NOP berbeda yang dimiliki oleh Sdri Deswita Jambak, yang disinyalir pada tanah yang sama namun double pembayaran dan kejanggalan ini di kira perlu di selidiki oleh aparat Penegak Hukum atau Diskrimsus.

Lebih lanjut Ibu Deswita mengatakan bahwa, dari kecil saya tinggal disini dan sudah 40 Tahun, dan bukan hari ini bermasalah, sudah pernah namun pihak ahli Waris pada saat itu oleh Alm. I Telaumbanua (Ama Karya Telaumbanua) pernah mengultimatumkan untuk mengosongkan lahan tersebut pada waktu Ibu Yuliar Jambak semasih hidup dan Almarhumah Ibu Yuliar Jambak mengujungi Abang dari Almarhum Ama Karya yaitu Almarhum Non Telaumbanua (Ama Pembaharuan) dan oleh Ama Pembaharuan mengizinkan tetap tinggal dengan pertimbangan kemanusiaan ucapnya. (Wardiy)

 

Artikulli paraprakBobby Nasution Duet dengan Judika dalam Panggung Hiburan HUT ke-432 Medan
Artikulli tjetërSumut Alami Inflasi Sebesar 1,40 Persen Di Bulan Juni 2022