MEDAN ketikberita.com | Federasi Serikat Pekerja Rokok dan Tembakau mengadakan Rapat Kerja Daerah dimana para Pekerja harus sangat di lindungi Hak Normativenya, karena sangat lah kecewa kami kepada Pemerintah menaikkan harga BBM. Sementara Upah kami para Pekerja belum juga dinaikkan dan membaik. Para Pekerja sudah 3 tahun semenjak Negara Indonesia di landa Pandemi, sehingga Pemerintah belum dapat bisa menaikkan Upah para Pekerja di Kota Medan.
Kemarin pada tahun 2021, Pemerintah Kota Medan sudah menaikkan Upah Minimum Kerja sebesar 1 persen, dan sekarang pada tahun 2022 UMK Kota Medan sebesar Rp 3.477.000, makanya kami kedepannya meminta kepada Pemerintah Kota Medan agar UMK kami naik menjadi 15 %. Hal tersebut diungkapkan Ketua DPD Federasi Serikat Pekerja (RTMM) A Rivai Nasution SH di Hotel Grand Iin Sabtu (1/10/2022).
Lanjut A Rivai bahwa sangat berat kami para Pekerja ini, ibaratnya sudah jatuh ketimpa tangga, sudahlah harga BBM naik, ditambah lagi kompor gas sudah akan diganti dengan kompor listrik dengan harga yang mahal, biasanya kita beli kompor gas 3 kilo 1 bulan paling banyak Rp. 70.000-100.000, sekarang Pemerintah akan menukarkan dari Kompor gas biasa ke Kompor Listrik dengan harga Rp. 1.300.000-1.500.000, ditambah lagi Daya listrik 450 Watt di tukar dengan 1.300 Watt, ini cukup mengganggu Psikologis masyarakat termasuk para pekerja seluruh Indonesia khususnya di Kota Medan. Karena kalau semua naik seperti ini, akan merasa was-was menjalani kehidupan kedepan.
Lanjut A Rivai Nasution mengharapkan agar Pemerintah Pusat yakni Presiden Jokowi agar di turunkan lagi harga BBM, karena kalau semua naik, maka akan menggerus rupiah masyarakat dan para Pekerja, sehingga untuk Pendidikan anak-anak bangsa, untuk mencapai Cita-cita, bagaimana anak-anak kita akan menjadi Pemimpin, kalau semua harga naik, apalagi sekarang juga Pendidikan mahal.
Lanjut A Rivai, paska Rapat Kerja ini nanti akan kami Rekomendasi kan ke Jakarta Pusat, untuk dilanjutkan ke Presiden, supaya ditanggapi oleh Presiden. Makanya setelah sesampai ke tangan Presiden, supaya Aspirasi kami di Kota Medan untuk ditanggapi.
Dan kepada ketua PUK seluruh Kota Medan untuk mengayomi anggotanya dibawah, serta memberikan arahan langkah apa yang akan dilakukan,ketika para pekerja ada Mis Komunikasi kepada Perusahaan, untuk dilindungilah Hak Normativenya. (Said Kamal S. Sos)