Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Pemkab Samosir Tegakkan Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi

Pemkab Samosir Tegakkan Aturan, Pembangunan Tower Telekomunikasi

SAMOSIR (Sumut) Ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir kembali menunjukkan komitmennya untuk menegakkan peraturan perizinan bangunan.

Melalui tim gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP), serta Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim), Pemkab melakukan penertiban juga penghentian pekerjaan pembangunan tower telekomunikasi milik Protelindo berlokasi di Desa Sarimarrihit, Kecamatan Sianjur Mulamula.

Penertiban dilakukan setelah Dinas PMPTSP menemukan fakta bahwa tower tumbang beberapa waktu lalu tidak memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), meskipun telah dilakukan pembongkaran dan persiapan perbaikan di lokasi.

Atas temuan itu, tim langsung menginstruksikan penghentian total aktivitas pekerjaan. Pembangunan maupun kegiatan pembongkaran dan pra-perbaikan tower dihentikan sampai pemilik memenuhi seluruh persyaratan perizinan sesuai ketentuan yang berlaku.

Sebagai bagian dari tindakan penegakan, petugas juga mengamankan sejumlah peralatan kerja yang digunakan di lokasi hingga pihak pemilik menyelesaikan kewajiban administrasi perizinannya.

Plt. Kasatpol PP Pemkab Samosir, Rikardo Sidabutar menegaskan bahwa tindakan merupakan bentuk penegakan hukum serta komitmen pemerintah memastikan setiap pembangunan di Samosir mematuhi regulasi.

“Pelaksanaan penertiban terhadap tower milik Protelindo dilakukan berdasarkan pengaduan dari pihak perizinan yang menyatakan bahwa tower tersebut tidak memiliki izin. Di lapangan, kami menghentikan pekerjaan pembongkaran dan pra-perbaikan serta mengamankan beberapa alat kerja hingga pihak pemilik menyelesaikan seluruh perizinan sesuai aturan dan perundang-undangan yang berlaku,” tegas Rikardo.

Pemkab Samosir mengimbau seluruh masyarakat maupun pelaku usaha agar tidak mengabaikan ketentuan perizinan, termasuk kewajiban memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai instrumen penting untuk menjamin legalitas bangunan, keselamatan konstruksi, kesesuaian tata ruang, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak. Masyarakat dan pelaku usaha diminta terlebih dahulu melengkapi seluruh dokumen perizinan sebelum memulai pekerjaan konstruksi, Jumat (10/7/2026)

Pemkab menegaskan akan terus melakukan pengawasan secara berkala terhadap kegiatan pembangunan di wilayah Samosir. Setiap pelanggaran terhadap ketentuan perizinan akan ditindak secara tegas sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan tata kelola pembangunan yang tertib, berkeadilan, dan taat hukum. (IHS/31)