Home / Ketik Berita / Provinsi / Riau / Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya SPBUN PTPN IV Tanah Putih Mencuat

Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan Mosi Tidak Percaya SPBUN PTPN IV Tanah Putih Mencuat

ROKAN HILIR ketikberita.com | Dugaan pemalsuan tanda tangan dalam angket atau mosi tidak percaya terhadap pengurus Serikat Pekerja Perkebunan (SPBUN) PTPN IV Unit Basis Tanah Putih mencuat. Persoalan tersebut disebut berpotensi berlanjut ke ranah hukum setelah muncul pengakuan dari anggota yang merasa tanda tangannya dicantumkan tanpa persetujuan.

Ketua SPBUN PTPN IV Unit Basis Tanah Putih, F. Lubis, mengatakan angket yang mulai beredar sejak Mei 2026 diduga memuat tanda tangan sejumlah anggota yang tidak diberikan secara sah oleh pemiliknya. Menurut dia, kondisi itu memunculkan keresahan karena menyangkut keabsahan dukungan terhadap mosi tidak percaya yang diajukan kepada kepengurusan organisasi.

Ia menjelaskan, penggagas angket mengklaim telah mengantongi dukungan sekitar 95 persen anggota sebagai dasar permintaan pelaksanaan Musyawarah Luar Biasa kepada Ketua Umum SP-PTR. Namun, kata F. Lubis, dalam pertemuan yang dihadiri Ketua Umum SP-PTR Regional III Pekanbaru, tuduhan terhadap kepengurusan tidak dapat dibuktikan berdasarkan fakta yang dibahas dalam forum tersebut.

“Kami menghormati hak setiap anggota untuk menyampaikan pendapat maupun kritik terhadap kepengurusan. Namun, semua proses harus dilakukan secara jujur, transparan, dan sesuai aturan organisasi. Jika benar ada tanda tangan anggota yang dicantumkan tanpa izin atau dipalsukan, tentu hal itu tidak bisa ditoleransi dan harus dibuktikan melalui mekanisme hukum yang berlaku,” ujar F. Lubis.

Menurut F. Lubis, salah seorang anggota SPBUN Unit Basis Tanah Putih, Manaek Purba, mendatanginya untuk menyampaikan keberatan setelah mengetahui namanya tercantum sebagai pendukung mosi tidak percaya. Manaek, kata dia, mengaku tidak pernah memberikan persetujuan dan menduga tanda tangannya telah dipalsukan.

F. Lubis berharap persoalan tersebut tidak berkembang menjadi polemik tanpa penyelesaian yang jelas. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum apabila dugaan tersebut benar-benar dilaporkan.

“Apabila memang tidak ada pelanggaran, proses hukum akan membuktikannya. Sebaliknya, jika ditemukan adanya unsur pidana, maka pihak yang bertanggung jawab harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” katanya.

Manaek Purba, menurut F. Lubis, berencana menempuh jalur hukum untuk memperoleh kepastian hukum atas dugaan pemalsuan tanda tangan yang dialaminya. F. Lubis menyatakan menghormati langkah tersebut dan menilai penyelesaian melalui mekanisme hukum diperlukan agar fakta dapat diuji secara objektif.

Ia juga mengimbau seluruh anggota SPBUN Unit Basis Tanah Putih tetap menjaga situasi organisasi agar kondusif serta tidak mudah terprovokasi.

“Saya mengimbau seluruh anggota SPBUN Unit Basis Tanah Putih tetap menjaga kondusivitas organisasi dan menyerahkan penyelesaian persoalan ini kepada mekanisme organisasi maupun aparat penegak hukum. Tujuan kita adalah menjaga marwah organisasi serta melindungi hak-hak seluruh anggota,” ujarnya.

Secara hukum, dugaan pemalsuan tanda tangan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pemalsuan surat apabila memenuhi unsur sebagaimana diatur dalam Pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Ketentuan tersebut mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang membuat atau memalsukan surat maupun menggunakan surat palsu yang dapat menimbulkan kerugian bagi pihak lain.

Dalam proses penanganannya, aparat penegak hukum dapat memeriksa keterangan saksi, dokumen, hingga melakukan pemeriksaan laboratorium forensik terhadap tanda tangan apabila diperlukan. Meski demikian, setiap pihak tetap berhak memperoleh perlindungan atas asas praduga tak bersalah sampai terdapat putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Hingga berita ini ditulis, pihak yang disebut sebagai penggagas angket maupun pihak lain yang terkait belum memberikan tanggapan atas dugaan tersebut. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. (R.L)