TANGERANG (Banten) ketikberita.com | Pemilik peternakan Agro Arafah, Asep Hidayat, membantah tudingan pencemaran lingkungan akibat limbah kandang sapi dan kambing miliknya di Pakulonan Barat, Kecamatan Kelapa Dua, Kabupaten Tangerang.
Asep menegaskan, tidak ada saluran limbah dari kandang yang dibuang ke danau maupun Sungai Cisadane sebagaimana isu yang beredar belakangan ini.
“Tidak ada satu pun saluran limbah yang mengalir ke sungai ataupun danau. Silakan dicek langsung di lapangan,” ujar Asep kepada wartawan, Rabu (13/5/2026).
Menurutnya, limbah kotoran hewan justru dimanfaatkan warga sebagai pupuk organik untuk pertanian dan perkebunan. Bahkan, kata dia, banyak warga dari luar daerah datang untuk mengambil kotoran sapi tersebut.
“Kotoran sapi dikumpulkan dan dimanfaatkan masyarakat untuk pupuk. Ada yang datang dari Bogor juga untuk mengambilnya,” katanya.
Ia menambahkan, urine sapi pun memiliki nilai ekonomi karena dapat diolah menjadi pupuk cair berkualitas, sehingga kecil kemungkinan dibuang ke saluran air.
Asep yang juga menjabat Anggota DPRD Provinsi Banten itu menjelaskan, jumlah ternak di kandangnya sehari-hari relatif sedikit, sekitar lima hingga tujuh ekor. Peningkatan jumlah sapi hanya terjadi menjelang Idul Adha untuk memenuhi kebutuhan hewan kurban masyarakat.
“Kalau menjelang Idul Adha memang stok ditambah karena permintaan meningkat. Itu hal yang biasa dalam usaha peternakan,” jelasnya.
Ia juga menyebut keberadaan peternakan rakyat menjadi bagian dari upaya mendukung program ketahanan pangan nasional dan pengurangan impor daging.
Menanggapi sidak yang dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Tangerang, Asep menyambut baik langkah tersebut sebagai bentuk verifikasi lapangan yang objektif.
Asep pun menjamin bahwa seluruh izin operasional usahanya telah lengkap dan sesuai aturan yang berlaku.
“Kami sudah belasan tahun di sini dan tidak pernah ada persoalan pencemaran karena memang tidak ada limbah cair yang dibuang ke danau,” tegasnya.
Ia berharap pemberitaan terkait polemik tersebut tetap mengedepankan fakta dan hasil investigasi lapangan agar tidak merugikan pelaku usaha peternakan rakyat. (mir)








