Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Tim Kuasa Hukum Bintang Keadilan akan Laporkan Polres Palas ke Propam

Tim Kuasa Hukum Bintang Keadilan akan Laporkan Polres Palas ke Propam

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan merasa kecewa dan geram atas pelayanan di Mapolres Padang Lawas ketika di saat tim kuasa hukum ingin bertemu dengan klien nya merasa dihalang – halangi oleh polisi yang menjaga tahanan di Mapolres Palas dan sempat terjadi adu argumen di ruangan tahanan Mapolres Padang Lawas.

Menurut keterangan dari Pangondian Nasution, SH kepada media mereka adalah kuasa hukum dari Apriman Gea, Idris Siregar dan Ariel Syahputra Siregar yang telah ditahan oleh polres palas dengan dugaan pencurian sawit yang di klaim tanah PT. Barapala dan kedatangan tim kuasa hukum untuk menemui klien nya adalah tidak lain untuk mempersiapkan pembelaan hukum kliennya yang sedang proses praperadilan yang sedang berjalan di Pengadilan Negeri Sibuhuan.

Lanjut, Pangondian Nasution, SH, pihaknya telah menunjukkan identitas serta surat kuasa resmi. Namun, mereka tetap meminta kami mengajukan surat permohonan khusus kepada Kapolres Padang Lawas sebelum bisa bertemu klien. “Kami datang sebagai kuasa hukum untuk kepentingan pembelaan, tetapi dihalangi dengan berbagai alasan. Diminta lagi surat permohonan ke Polres. Sejak kapan ada aturan seperti itu?” ujarnya.

Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan, SH, MH, ketika dijumpai media menilai terkait tindakan petugas penjaga tahanan di Mapolres Palas itu adalah suatu Pelanggaran.

“Terkait tindakan petugas penjaga tahanan yang menghalangi tim Kuasa Hukum dari Kantor Hukum Bintang Keadilan yang bernama Pangondion Nasution SH untuk bertemu dengan 3 orang klien kami terkait 3 tersangka kasus pencurian sawit di lokasi yang diklaim punya PT. Barapala itu merupakan suatu pelanggaran.

Pengacara itu mempunyai hak untuk bertemu dengan kliennya kapan pun dan dimana pun, karena ini adalah suatu agenda untuk pembelaan tersangka sehingga penyidik atau petugas penjaga tahanan tidak boleh menghalang – halangi apalagi mereka meminta surat izin dari kasat atau kapolres untuk bertemu dengan klien”, tegasnya kepada media.

Tambah Mardan, “menurut peraturan yang berlaku tindakan petugas yang telah menghalangi kuasa hukum bertemu dengan kliennya untuk pembelaan itu suatu pelanggaran oleh karena itu kejadian ini akan segera kami laporkan ke Propam Sumatera Utara karena ini telah menganggu hak Konstitusional tersangka”, tegas Mardan Hanafi Direktur Kantor Hukum Bintang Keadilan kepada media. (Rh)