Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Mardan Hanafi Hasibuan, Terkait Kasus Pencurian TBS yang Dilaporkan PT. Barapala Di Pertanyakan Dasar Hukumnya

Mardan Hanafi Hasibuan, Terkait Kasus Pencurian TBS yang Dilaporkan PT. Barapala Di Pertanyakan Dasar Hukumnya

PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Penetapan Tiga Tersangka dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) di PT. Barapala yaitu : 1.Apriman Gea warga Desa Tandihat Kecamatan Barumun Tengah, 2.Ariel Sahputra Siregar warga desa Paran Julu Kecamatan Aek Nabara Barumun dan 3.Idris Siregar warga Desa Silenjeng Kecamatan Sihapas Barumun, yang di laporkan oleh PT. Barapala menjadi perhatian Publik.

Direktur Bintang Keadilan, Mardan Hanafi Hasibuan SH, MH beserta Rekan kepada beberapa media di Pengadilan Negeri Sibuhuan menegaskan bahwa, “ijin lokasi yang dikeluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan No.905/KPTS-II/1999 tentang Pemberian ijin usaha PT.Barapala seluas 7500 H diatas lahan seluas 10.300 di Kecamatan Barumun Kabupaten Tapanuli Selatan Provinsi Sumatera Utara tidak berada di lokasi Kecamatan Barumun Tengah berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan dan Perkebunan pada Tahun 1999 tersebut”, ucapnya.

Mardan juga menjelaskan bahwa, “Penetapan Tiga Tersangka klien nya dalam kasus pencurian tandan buah segar (TBS) yang di laporkan oleh PT. Barapala di pertanyakan dasar hukum pelapor apakah benar PT. Barapala adalah pemilik yang Sah atas kebun sawit yang ada Di Kecamatan Barumun Tengah, sebab Izin Lokasi yang Terbitkan Oleh Pemerintah Tapanuli Selatan pada Tahun 2001 dengan nomor : 525.26/506/K/2001 sudah Berahir pada tahun 2004, kemudian jikapun ada, Izin Perkebunan Yang di Keluarkan oleh Menteri Kehutanan dan Perkebunan dengan Nomor : 905/KPTS-II/1999 Itu berada di Kecamatan Barumun bukan di kecamatan Barumun Tengah”, tambahnya.

Lanjut Mardan, “Apalagi PT. Barapala ini juga Pernah berproses di Pengadilan Secara Perdata sampai Tingkat Banding oleh Putusan dengan nomor : 267/PDT/2014/PT. Medan dan PT. Barapala Berada Di pihak yang kalah sehingga sangat keliru Polres Padang lawas dalam Penetapan Tersangka dan Penahanannya, alat bukti yang di miliki pihak kepolisian hanya 400 Kg, atau senilai Rp 1.200.000 tidaklah sampai 2.500.000 tentu ini bertentangan Dengan surat edaran mahkamah Agung dan Surat kesepakatan Bersama Antara Mahkamah Agung, Kejaksaan Agung dan Polri, yang menetapkan kerugian itu sebanyak 2.500.000, sehingga tentang penetapan 3 tersangaka adalah cacat prosedural dan Merasa klien nya di rugikan, selanjutnya harus di uji melalui sidang Prapid di PN Sibuhuan”, ucap nya di halaman Pengadilan Negeri Sibuhuan, kabupaten Padang Lawas. (Rh)