ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Proses pencairan dana untuk kerja sama media di lingkungan Humas Protokol Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Aceh Singkil menuai sorotan dari kalangan wartawan lokal. Sejumlah jurnalis mengaku menghadapi kendala dalam menerima pembayaran kliping pemberitaan yang telah mereka serahkan.
Menurut keterangan salah seorang wartawan Dedi mengatakan prosedur pencairan yang seharusnya berjalan lancar justru kerap terkendala alasan teknis dan administratif yang tidak disampaikan secara terbuka. Situasi ini menimbulkan keresahan di kalangan media yang merasa kurang mendapatkan kepastian dan kejelasan.
“Kami hanya menginginkan transparansi dan perlakuan yang adil, sesuai dengan kesepakatan bersama,” ujar salah seorang wartawan yang enggan disebutkan namanya.
Sebelumnya, dalam forum diskusi bersama Bupati Aceh Singkil, H. Safriadi Oyon, telah disepakati bahwa alokasi anggaran kerja sama media sebesar Rp200 juta akan dibagi secara merata. Bupati juga menegaskan pentingnya transparansi agar tidak terjadi ketimpangan dalam penyaluran dana.
Namun, pada Selasa (19/8/2025), sejumlah wartawan kembali menyuarakan ketidakpuasan. Setelah menyerahkan kelengkapan berupa kliping dan nomor rekening kepada pihak Humas, para wartawan mendadak diarahkan melalui grup WhatsApp untuk mengambil pembayaran di ruang Kabag Humas.
Sayangnya, saat mendatangi kantor sejak pagi, para wartawan harus menunggu berjam-jam karena bendahara disebut sedang menangani urusan lain. Setelah waktu istirahat, bendahara akhirnya hadir, namun menyatakan bahwa pembayaran hanya dapat dilakukan untuk bulan Juni, dengan dalih keterbatasan dana.
Keputusan tersebut dianggap tidak sesuai dengan hasil kesepakatan sebelumnya, yang menegaskan pentingnya pembagian dana secara adil kepada seluruh media yang bekerja sama.
“Kami merasa ada ketidaksesuaian antara apa yang disampaikan pimpinan daerah dengan praktik di lapangan. Harusnya ini menjadi perhatian serius,” kata salah satu wartawan.
Para jurnalis mendesak agar pihak Humas melakukan evaluasi terhadap sistem pengelolaan dana kerja sama media, demi menjaga kepercayaan antara pers dan pemerintah daerah. (R84)