PADANG LAWAS (Sumut) ketikberita.com | Isue yang beredar di masyarakat terkait Dugaan Pungutan Liar (Pungli) yang dilakukan oleh Camat Sosa Timur sebesar Rp 2.800 000 per desa terhubung dengan gaji siltap Kepala desa dan perangkat desa jadi perhatian serius.
Begitu juga dengan kinerja dari pihak Kejaksaan Negeri Kabupaten Padang Lawas (Palas) yang terkesan tertutup dalam menangani kasus tersebut.
Berdasarkan beberapa kali kunjungan dari tim media di kejaksaan negeri Palas bertujuan untuk konfirmasi terkait masalah Dugaan Pungli Camat Sosa Timur tapi sangat di sayangkan satu orang pun jaksa tidak pernah ada di tempat kata satpam penjaga pos pelayanan di kejaksaan tersebut.
“Maaf bg sampai saat ini belum ada yang bisa di jumpai lihat abang lah klo gak percaya mobil aja yang parkir sepi kan bg”, ucap satpam kepada tim media.
Kemudian Inspektur inspektorat Kabupaten Palas Harjusli Fahri Siregar, S.STP, M.Si melalui Sekretaris inspektorat Kabupaten Padang Lawas Tri Hendra Apria Dinata, SKM, M.Kes ketika dijumpai media mengatakan.
“Sampai saat ini laporan mengenai adanya dugaan Pungli Camat Sosa Timur belum ada masuk ke kantor inspektorat Kabupaten Palas dan untuk kedepannya akan kami kordinasikan dengan pihak kejari palas terkait kelanjutan masalah Dugaan Pungli Camat Sosa Timur”, ucapnya kepada media di ruang kerja.
Salah satu masyarakat di kecamatan sosa timur yang meminta dirahasiakan identitasnya kepada tim media mengatakan kekecewaan nya terhadap lambatnya kerja Kejari Palas.
“Baru baru ini terdengar kabar 3 jaksa di kejari palas di periksa dengan dugaan kasus pungli di desa dan sekarang beredar hangat Dugaan Pungli Camat sosa timur tapi semua nya terasa di kelanjutan masalah nya kurang terbuka di publik sehingga masyarakat palas tidak percaya terhadap kinerja Kejari Palas dalam menyikapi dan menuntaskan terkait dugaan Pungli”, ucapnya kepada tim media di depan kantor kejaksaan negeri Kabupaten Palas. (Rh).








