Ketua DPRD Sumut Asbun Berpotensi Memperkeruh Konflik

7

MEDAN ketikberita.com | Direktur Komite Integritas Anak Bangsa (KIRAB) Indra Buana Tanjung SH, CEA (foto) menyesalkan ungkapan ketua DPRD Sumatera Utara Erni Aryanti, SH, M.Kn yang menyatakankan, bahwa masyarakat Sumut harus mempertahankan 4 pulau yang sudah di putuskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian berdasarkan Keputusan Menteri Dalam Negeri (Kepmendagri) Nomor 300.2.2-2138 Tahun 2025 tentang Pemberian dan Pemutakhiran Kode serta Data Wilayah Administrasi Pemerintahan dan Pulau, yang ditetapkan pada 25 April 2025.

Dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri, ada 4 Pulau yang statusnya dialihkan ke wilayah Sumut diantaranya Pulau Mangkir Besar, Mangkir Kecil, Lipan, dan Panjang.

Pernyataan terkesan asal bunyi (asbun) seorang Ketua pimpinan Legislatif semestinya melihat realitas politik di masyarakat. “Pernyataan tersebut apakah memang sudah refresentatif mewakili masyarakat Sumut” ujar praktisi hukum yg lebih populer dgn nama Indra Tan.

“Kondisi saat ini cenderung memanas pasca keluarnya Keputusan Mendagri tersebut, sehingga pernyataan Erni Aryanti cendrung provokatif dan memperkeruh keadaan, beliau sebagai Wakil Rakyat Sumut yang memimpin 99 orang anggota DPRD Sumatera Utara, seharusnya lebih arif dan bijaksana dalam merespon dinamika politik yang berkembang ditengah masyarakat, ujar Indra.

“Masyarakat Sumatera Utara sangat multikultural, justru mengkhawatirkan ucapan Ketua DPRD Sumut tersebut, menunjukan ketidak mampuan adinda Erni menahkodai gerbong legislatif Wakil Rakyat Sumut yang sudah kondusif, nyaman,damai berubah hiruk pikuk nanti nya”lanjut Indra.

Direktur KIRAB yang juga simpul pergerakan Umat tersebut, menilai kemampuan retorika, dan diplomasi politik Erni Aryanti masih perlu banyak literasi dan referensi dari para seniornya di Golkar, mencoba naik gelanggang namun terkesan demam panggung.

“Kami sarankan agar adinda Ketua DPRD Sumut tidak perlu berkomentar yang akhirnya hanya menambah kegaduhan saja, lebih baik Erni Aryanti pahami literasi terkait topografi dan sejarah keberadaan 4 pulau yang dipersoalkan itu, sebenarnya ada aturan Perundangan dan adanya SKB antara antara Gubernur Aceh dan Gubernur Sumut tahun 1992 tentang batas wilayah Pulau, jangan terkesan memprovokasi, ingat DPRD itu representasi masyarakat Sumut, jangan lah seolah-olah kita berhadap-hadapan dengan saudara kita di Aceh,”ujar Indra Buana Tanjung, SH, CEA kepada media, Minggu (15/6).

Diingatkan advokad ini, bahwa pernyataan Erni sebagai Ketua DPRD Sumut yang terkesan “menantang” dengan mengatakan “mempertahankan” Keputusan Menteri Dalam Negeri, ini terkesan asal bunyi (asbun) dan terkesan jauh dari nilai kesantunan sebagai wakil rakyat.

“Seharusnya sebelum Erni memberikan steatmen kepada media apalagi berstatus sebagai Ketua DPRD harus difikirkan dampak yang ditimbulkan dari pernyataannya itu, tentu ini akan berimbas, bahwa seolah-olah mayoritas masyakarat Sumut sudah mendukung keputusan Mendagri itu, harus dipahami efek psikologis dari pernyataan tersebut terhadap masyarakat luas terutama mereka yang tinggal berdekatan dengan pulau-pulau yang sedang berpolemik,”ujar Indra Tan (sapaan akrabnya).

Ditambahkan Direktur KIRAB Sumut ini, agar Erni berhati-hati dalam berucap dan bersikap, karena jabatannya sebagai Ketua DPRD Sumut, rawan memicu terjadinya konflik.

“Ibarat kata pepatah, Mulut mu Harimau mu, untuk lebih selektif, baca literatur dan sejarahnya. Pernyataan sebagai Ketua DPRD, Erni Aryanti idealnya tampil sebagai Srikandi yang mampu menyejukan suasana, “ucap aktivis pergerakan Islam Sumatera Utara ini tegas. (red)

-