Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Jadi Tersangka Kasus Smartbord, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pakai Rompi Tahanan Kejatisu dan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

Jadi Tersangka Kasus Smartbord, Mantan Kadisdik Tebing Tinggi Pakai Rompi Tahanan Kejatisu dan Ditahan di Rutan Tanjung Gusta

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kasus korupsi pengadaan Papan Tulis Interaktif atau Smartboard telah menyeret mantan Kadis Pendidikan Kota Tebing Tinggi Idham Khalid (IK) masuk sel Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I, Tanjung Gusta Medan, Sumatera Utara. Dimana tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) telah menetapkan yang bersangkutan, sebagai tersangka sekaligus melakukan penahanan terkait kasus korupsi tersebut, tepatnya Kamis (4/12/2024).

Dakam keterangan pers pada wartawan, Kasi Penkum Kejatisu Indra Ahmadi Hasibuan membenarkan IK mantan Kadisdik Tebing Tinggi selaku Pengguna Anggaran (PA) dan juga sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada dinasnya telah menjadi tersangka.

”Yang bersangkutan telah diperiksa oleh penyidik dan berdasarkan hasil pemeriksaan dan penyidikan atas kasus ini, telah ditemukan minimal adanyanya dua alat bukti yang cukup sehingga IK bisa ditetapkan sebagai tersangka,” terangnya.

Sambung Indra, setelah IK ditetapkan menjadi tersangka, maka penahanan pun dilakukan terhadapnya. Hal ini dilakukan untuk menghindari tersangka melarikan diri, mencoba menghilangkan barang bukti ataupun mencoba hal-hal lain yang dapat menyulitkan proses selanjutnya terhadap kasus Smartboard tersebut, ungkapnya.

Dijelaskan Indra, untuk tersangka IK ini dilakukan penahanan berdasarkan Surat Perintah (Sprin) penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara Nomor.PRINT-28/L.2/Fd.2/12/2025 tanggal 4 Desember 2025, yang mana tersangka akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak Kamis 4 Desember 2025, katanya.

Indra juga menerangkan bahwa IK selaku pengguna anggaran di Disdik Tebing Tinggi saat ia menjabat sebagai Kadis telah melakukan pemesanan dan pembelian Papan Tulis Interaktif merek ViewSonic, sebanyak 93 unit untuk sekolah SMP se-Kota Tebing Tinggi, pembelian barang Smartboard itu dilakukan melalui sistem E-Katalog, dari PT Gunung Emas Eka Putra (GEEP).

Perusahaan tersebut sebagai penyedia barang dan jasa atau yang menyediakan Smartboard. Dalam kasus ini, Tersangka IK diduga dengan sengaja tidak melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya sesuai dengan aturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa sehingga menimbulkan kerugian negara hingga miliaran rupiah.

Karena itu, IK, akan dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, tegas Indra.

Sebelumnya, penyidik Kejati Sumut juga telah melakukan pemeriksaan dan penggeledahan di Kantor Disdik Kota Tebing Tinggi terkait kasus ini, bahkan sudah mendatangi dan menggeledah kantor perusahaan rekanan penyedia Smartboard di Jakarta untuk mencari bukti-bukti lainnya.

Selain itu, beberapa saksi juga telah diperiksa dan dimintai keterangan guna mengungkap kasus ini dan beberapa waktu sebelumnya, sudah didapati adanya dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam pusaran kasus korupsi Smartboard Dinas Pendidikan Tebing Tinggi. Dan kini sudah bertambah satu lagi tersangka baru dengan ditetapkannya mantan Kadisdik Tebing Tinggi IK dalam kasus korupsi pengadaan Smartboard yang sangat menyita perhatian publik dan masyarakat Tebing Tinggi.

Adapun 2 tersangka dimaksud yaitu Bambamg Pranoto Seputra selaku Direktur Utama (Dirut) PT GEEP, perusahaan penyedia barang Smartboard tersebut serta Bambang Giri Arianto selaku Dirut PT Bismacindo Perkasa (BP), distributor barang Smartboard yang menjadi masalah saat ini. (rel)