RANTAU PRAPAT (Sumut) Ketikberita.com | Seorang Ibu Rumah Tangga berinisial N Warga Jalinsum Bandar Durian Kec.Aek Natas Kab.Labura (Sumut) di Laporkan Ke Mapolres Labuhanbatu pada Rabu (03/12/2025) dengan dugaan tindakan pemerasan.
Ada pun Warga yang merasa di peras tersebut adalah Nurhalijah Tanjung(35) Warga Kel.Bandar Durian Kec.Aek Natas – Labura (Sumut).
Menurut Keterangan Pelapor Nurhaliza, bahwa permasalahan berawal dari unggahan siaran langsung di media sosial di ruang terbuka. Dalam siaran Live di medsos tersebut menurut si Pelapor beliau mengutarakan tentang pujian terhadap anak dari Terlapor N.
Dalam keterangan unggahan Live tersebut si Pelapor menyebut Anak (N) Terlapor, pantas di lakukan sangat layak termasuk dalam soal mahar pernikahan. Menurut si Pelapor tidak ada tudingan kejahatan, penghinaan atau pun pernyataan yang merendahkan martabat siapa pun.
Namun Terlapor (N) menafsirkan Live di medsos tersebut sebagai pencemaran nama baik, yang ku sampaikan itu pujian bang bukan hinaan ucap Pelapor kepada awak media yang sedang melakukan peliputan.
Tak lama berselang yakni pada Rabu (08/10/2025) keluarga Terlapor (N) datang ke rumah Abang Pelapor Nurhaliza Tanjung.
Sesampainya di rumah abang pelapor membuka pembicaraan dan menyuruhnya untuk meminta maaf kepada Terlapor, akan tetapi Terlapor(N) mengutarakan tidak bisa hanya permintaan maaf dan harus membayar denda 100juta seperti yang ada dalam penyampaian unggahan agar masalah ini tidak dilanjutkan ke ranah hukum.
Mereka mengatakan kalau uang tersebut tak di berikan saya akan di pidanakan, sejak saat itu hidupku tertekan bang. Tak bisa aku lagi fokus dalam menjalankan kehidupan sehari-hari lanjutnya.
Karena itulah bang hari ini Rabu (03/12/2025) aku di dampingi suami mendatangi Mapolres Labuhanbatu atas pemerasan tersebut dan Alhamdulillah Laporanku di terima bang, walau pun kami menunggu antri sejak siang hingga pukul 7 malam ini baru selesai sembari menunjukkan Bukti Laporan Polisi dengan Nomor : LP/B/1515/XII/2025/SPKT/POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMATERA UTARA.
Di akhir pembicaraan Pelapor Nurhaliza Tanjung, mengutarakan agar LP yang sudah di buat tersebut di tindaklanjuti oleh Pihak Mapolres Labuhanbatu di bawah Komando AKBP Choky Sentosa Meliala S.I.K., SH, MH dengan harapan agar hukum bekerja dengan rasa berkeadilan. (rzl)






