Home / Ketik Berita / Provinsi / Sumatera Utara / Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus Konsultan Bodong di BPBD, Inisialnya WS dan MH

Kejari Tebing Tinggi Tetapkan 2 Orang Sebagai Tersangka Kasus Konsultan Bodong di BPBD, Inisialnya WS dan MH

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Kasus tindak pidana korupsi terkait pekerjaan jasa konsultan perencanaan Tahun Anggaran 2021 di Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pemerintah Kota Tebing Tinggi telah menemui titik terang. Dimana Kejaksaan Negeri (Kejari) Tebing Tinggi telah menetapkan 2 orang menjadi tersangka terkait kasus tersebut.

Penetapan tersangka terhadap 2 orang yang diduga melakukan tindak pidana korupsi itu disampaikan langsung oleh Kepala Kejari (Kajari) Tebing Tinggi Satria Abdi, SH, MH didampingi Kasi Intel Sai Sintong Purba, SH, MH dan Kasi Pidsus Danang Dermawan, SH, MH kepada awak media dalam konferensi pers pada Selasa (25/11/2025), tepatnya di ruang Kantor Kejari, Jalan Yos Sudarso kota setempat.

Adapun 2 orang yang ditetapkan sebagai tersangka disampaikan Kepala Kejari dengan inisial WS selaku Mantan Kepala Dinas di BPBD Tebing Tinggi 2011-2022 dan MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Konstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sejak tahun 2013 sampai dengan sekarang.

“Ya, untuk penetapan tersangka terhadap keduanya dilakukan atad adanya Surat Penetapan Tersangka (SPT), yang mana WS ditetapkan berdasarkan SPT : No. TAP-02/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025, sedangkan untuk tersangka MH berdasarkan SPT : No. TAP01/L.2.16/Fd.1/11/2025 tanggal 25 November 2025,” sebut Kajari

Sebelumnya, lanjut Satria Abdi menerangkan bahwa untuk kasus ini telah dilakukan serangkaian tindakan penyidikan dengan mengumpulkan alat bukti pemeriksaan para saksi dan ahli.

“Penggeledahan serta penyitaan barang bukti juga telah dilakukan sekitar bulan Juni lalu dan gelar perkara juga telah dilakukan, sehingga Penyidik Kejaksaan Negeri Tebing Tinggi menyimpulkan bahwa penyidikan perkara ini sudah memenuhi minimum 2 alat bukti,” katanya.

Lebih dalam Satria Abdi yang belum sebulan menjavat sebagai Kajari di Kota Tebing Tinggi ini juga membeberkan perbuatan melawan hukum yang dilakukan tersangka MH bersama tersangka WS yang dilakukan dengan cara MH selaku Kepala Bidang Rehabilitasi dan Rekonstruksi pada BPBD Kota Tebing Tinggi sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) bersama-sama dengan WS selaku Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi Tahun Anggaran 2021 sebagai Pengguna Anggaran (PA) dengan sengaja melakukan proses pengadaan langsung untuk 13 kegiatan konsultansi perencanaan tersebut mulai dari MH selaku PPK menerbitkan 2 Surat Perintah Kerja (SPK) tanggal 5 Februari 2021. Padahal MH ditunjuk sebagai PPK pada tanggal 16 Agustus 2021 sebagaimana Surat Keputusan Kepala Pelaksana BPBD Kota Tebing Tinggi tanggal 16 Agustus 2021.

Selanjutnya terhadap 11 SPK lainnya dibuat oleh tersangka MH atas perintah tersangka WS. Kemudian terhadap kelengkapan seluruh dokumen pemilihan penyedia ditandatangani dan distempel oleh MH selaku PPK dan terhadap pelaksanaan 13 kegiatan konsultansi perencana tersebut tidak dilaksanakan oleh 5 penyedia yang ditunjuk berdasarkan SPK antara PPK dengan Penyedia namun dilaksanakan sendiri oleh MH selaku PPK, diantaranya meliputi pembuatan dokumen pengadaan, dokumen kontrak, dokumen pelaksanaan pekerjaan dan dokumen pembayaran.

WS selaku PA kemudian melakukan pembayaran terhadap 13 pekerjaan konsultansi perencanaan kepada Penyedia dengan cara menyetujui seluruh proses verifikasi pembayaran padahal WS selaku PA mengetahui bahwa terhadap 13 pekerjaan yang tidak dikerjakan oleh Penyedia.

Sehingga pada tanggal 30 Desember 2021 dan tanggal 31 Desember 2021, uang sebesar Rp.611.362.777,00 yang bersumber dari APBD Kota Tebing Tinggi (setelah dipotong pajak) sebagai uang pembayaran sudah diterima oleh masing-masing penyedia sesuai nilai kontrak, namun MH menghubungi masing-masing penyedia untuk mengeluarkan cek sebesar uang yang telah masuk ke rekening masing-masing penyedia untuk diserahkan, lalu dicairkan oleh MH dan dibagi pada tersangka WS, dalam hal ini keduanya telah merugikan keuangan negara, terang Kajari.

Kemudian, lanjut Kajari menerangkan bahwa terkait kasus ini, pihaknya telah melakukan pemeriksaan pada sejumlah saksi, yakni sebanyak 23 orang saksi dan 3 orang ahli yang telah dimintai keterangannya, untuk itu, kedua tersangka dalam kasus ini akan dikenakan Pasal 2 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

”Ya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, dan Subsider Pasal 3 Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 31 Tahun 1999 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, yang mana kedua tersangka bakal terancam hukuman penjara minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup, jelas Satria Abdi.

Saat ini, penyidik tetap terus bekerja merampungkan berkas perkara ini dan tidak menutup kemungkinan akan adanya penambahan tersangka lain sesuai dengan fakta penyidikan nantinya dan kedua tersangka WS dan MH terlihat sudah memakai rompi tersangka berwarna merah yang selanjutnya akan dititipkan ke Lapas Tebing Tinggi untuk dilakukan penahanan awal 20 hari kedepan. (ar)