MEDAN ketikberita.com | Salah seorang peserta rapat Kepsek SMP PGRI 4 Medan Riang Sihite menangis terisak isak saat memaparkan keluhan persoalan izin operasional sekolah PGRI yang “diusir” dari gedung pemerintah. Sehingga acara Rapar Dengar Pendapat (RDP) mengundang perhatian dan penuh haru di ruang Komisi 2 DPRD Medan, Senin (3/2/2025).
Awalnya saat Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan Modesta Marpaung S.KM memberikan kesempatan kepada salah satu perwakilan PGRI yakni Riang Sihite memaparkan keluhan mereka hingga mengadu ke Komisi 2 DPRD Medan sehingga digelar RDP.
Pada kesempatan itu Riang Sihite pun memaparkan persoalan yang meteka alami dimana sekolah PGRI dilarang Pemko Medan untuk melaksanakan proses belajar mengajar dengan menggunakan gedung sekolah negeri.
“Tentu kami sangat sedih setelah adanya surat larangan dari Pemko bahwasannya kami tidak boleh menggunakan gedung sekolah negeri,” terang Riang dengan berurai air mata.
Dilanjutkan Riang, pihaknya sangat menyayangkan Pemko Medan yang lupa akan sejarah PGRI. “Kenapa setelah banyak sekolah yang mapan lantas PGRI tidak boleh lagi menggunakan sekolah negeri,” ujar Riang.
Pada hal kata Riang, murid di PGRI keseluruhan anak kurang mampu dan banyak ditampung dari yayasan panti asuhan. “Apa salah kami, anak sekolah di PGRI butuh pertolongan karena sepatu dan baju yang bolong bolong. Apakah mereka bukan anak bangsa atau dianggap anak bangsat, ” tandas Riang.
Dilanjutkan Riang lagi, Pemko Medan selama ini PGRI terkesan menganaktirikan sekolah PGRI. Bahkan segala jenis bantuan tidak selalu dikesampingkan. Padahal sebut Riang lagi, anak PGRI lah yang pantas dibantu karena benar benar anak miskin. “Kalau orang tuanya kaya tak mungkin mendaftarkan anaknya di PGRI. Maka karena ekonomi lemah lantas masuk ke sekolah PGRI. Lantas apakah murid seperti ini kami keluarkan,” ungkap Riang.
Dijelaskan, untuk mendapatkan gedung sendiri tidak mungkin karena mereka tidak ada uang begitu juga bantuan dan anak murid sekolah gratis. “Kami sekolah miskin dan perlu bantuan. Kami berharap tidak ada pengusiran,” harapnya.
Ditambahkan Riang, saat ini ada 8 unit sekolah PGRI SMP dan SLTA PGRI di Medan. 7 dari 8 sekolah PGRI itu masih numpang proses belajar mengajar di sekolah negeri.
Menyikapi hal tersebut, Wakil Ketua Komisi 2 DPRD Medan Modesta Marpaung S KM mengaku terharu atas pemaparan pihak PGRI. Untuk kelanjutan pengambilan keputusan Modesta Marpaung menunggu hasil rapat atau musyawarah berikutnya karena Kepala Dinas Pendidikan Kota Medan tidak hadir.
Sementara itu sekretaris Komisi 2 DPRD Medan Iswanda Ramli SE menyebut memprioritaskan masa depan anak didik. “Untuk sementara ini kita tolak dilakukan pengusiran sebelum ada solusi yang terbaik demi masa depan anak bangsa,” ujar Iswanda Ramli yang juga Ketua DPC Partai Demokrat Kota Medan itu.
Sedangkan anggota komisi 2 lainnya Binsar Simarmata menyayangkan pihak pemerintah yang melarang operasional PGRI. Sepatutnya kata Binsar, mendukung penuh peningkatan mutu pendidikan. “Makan siang aja kita galakksn, kenapa pendidikan tidak. Untuk itu kita rekomendasikan saja PGRI untuk tetap beroperasi karena mampu menampung anak anak terpinggirkan,” cetusnya. (red)