MEDAN ketikberita.com | KPPU Kanwil I mencatat kinerja bidang penegakan hukum di wilayah kerjanya sepanjang tahun 2024 telah menerima sebanyak 21 laporan.
Dari 21 laporan yang masuk, Kantor Wilayah I telah menyelesaikan 3 laporan yang naik ke tahap penyelidikan, antara lain 2 laporan dari masyarakat dan 1 laporan perkara inisiatif.
Hal itu disampaikan Kepala KPPU Kanwil I Medan Ridho Pamungkas dalam Forum Jurnalis penyampaian kinerja KPPU Kanwil I sepanjang tahun 2024, Senin 20 Januari 2025.
Ridho menjelaskan, adapun 3 laporan yang naik ke tahap penyelidikan tersebut terkait peningkatan jalan di Kabupaten Simeulue, Aceh.
Yang kedua terkait tender pembangunan panti sosial tahap II Satker Kawasan Pemukiman dan Penataan Ruang Kota Medan dengan sumber dana APBD tahun 2022. Kemudian yang ketiga terkait pengelolaan tangki timbun (tank storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung.
“Dari satu laporan penyelidikan telah masuk ke tahap pemberkasan. Artinya akan menjadi persidangan terkait pembangunan jembatan Sintong di Rokan Hilir, Riau,”kata Ridho Pamungkas.
Selanjutnya terkait kinerja di bidang kajian dan advokasi, KPPU Kanwil I telah memberikan surat saran kepada Gubernur Kepulauan Riau terkait kebijakan khusus Kerja Sama Operasi (KSO) dan Penggunaan Subpenyedia Jasa Daerah di Provinsi Kepulauan Riau.
“Suratnya sudah ditanggapi oleh pihak Pemerintah Kepulauan Riau meskipun belum mengadopsi saran dari kita tapi ini sudah ada pembahasan lebih lanjut,”jelas Ridho.
Sedangkan untuk kajian sektoral Ridho menyebutkan, terkait Pembangunan dan pengelolaan tangki timbun (tank storage) di Pelabuhan Kuala Tanjung Provinsi Sumatera Utara.
“Dalam hal ini terdapat perilaku yang kita anggap bertentangan dengan persaingan usaha dimana ada perjanjian pihak perbankan dalam pembangunan tangki timbun yang ada klausulanya untuk membatasi investor masuk ke Pelabuhan Kuala Tanjung,”ungkap Ridho.
Dalam kajian berikutnya Ridho memaparkan terkait industri pengolahan karet di Provinsi Sumatera Utara.
“Ini karena ada dugaan ketika pasokan karet berkurang yang terjadi kemudian banyak pelaku usaha pengolahan lokal karet mengalami pailit atau bangkrut karena tak mendapat pasokan. Di sini akan terjadi persaingan untuk mendapatkan pasokan bahan olahan karet,” ujar Ridho.
Untuk itu lanjut Ridho, KPPU Kanwil I ingin menganalisa dampak penurunan produksi karet di Provinsi Sumatra Utara dan bagaimana kebijakan untuk mengevaluasinya.
“Kalo dari sisi kajian advokasi kita telah beberapa kali melakukan agenda sosialisasi, baik itu kepada stakeholder, pelaku usaha, pemerintah maupun UMKM karena ini terkait persaingan usaha,”tutur Ridho.
Selama tahun 2024, KPPU Kanwil I telah melakukan 16 kegiatan advokasi yang difokuskan di Sumatra Utara sebayak 10 kegiatan.
“Kami menilai dinamika persaingan usaha di Sumatra Utara paling ketat,”tutup Ridho. (red)