Polisi Polsek Patumbak Ringkus Komplotan Begal Sadis, Dua Pelaku Ditangkap, Dua Lainnya Buron

39

MEDAN ketikberita.com | Tim Unit Reskrim Polsek Patumbak berhasil meringkus dua pelaku begal sadis yang beraksi di wilayah hukumnya. Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Patumbak, Kompol Faidir SH MH, dan Kanit Reskrim Iptu MY Dabutar SH MH, pada Sabtu, 11 Januari 2025 pukul 20.30 WIB.

Kedua pelaku berinisial FAN (19) dan SRS (24), ditangkap di lokasi berbeda setelah polisi melakukan penyelidikan intensif atas laporan aksi begal tersebut.

Dua pelaku lainnya, T dan H, masih dalam pengejaran (DPO).

FAN dan SRS memiliki peran berbeda dalam aksi kejahatan mereka. SRS bertugas mencabut kunci kontak sepeda motor korban saat dihadang, sementara FAN mengancam korban dengan parang.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CBR hasil kejahatan, dua bilah parang, dua kaca spion, tiga baju, dan satu celana panjang yang dibeli pelaku dari hasil penjualan motor curian. Setiap pelaku mendapat bagian Rp 1.000.000 dari hasil kejahatan tersebut.

Kapolsek Patumbak menjelaskan, setelah berhasil merampas sepeda motor korban, para pelaku langsung meninggalkan korban dan membawa kabur hasil kejahatan mereka.

“Sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang yang kini sedang diselidiki polisi. Uang hasil penjualan digunakan untuk foya-foya, judi, dan membeli pakaian,” ujar Kompol Faidir.

Kedua pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHPidana dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.

Dijelaskan Kompol Faidir, penangkapan ini menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam memberantas aksi kejahatan begal di wilayah Patumbak.

“Kita dari Polsek Patumbak mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan melaporkan segera setiap kejadian kriminal,” tandas Kompol Faidir. (Zal)

Artikulli paraprakBupati Nias Utara Bersama Kadis Kesehatan Melaksanakan Kunjungan di Kemenkes RI
Artikulli tjetërForum Honorer Indonesia R2/R3 Kabupaten Palas Gelar Aksi Damai