ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil bersama DPRK Aceh Singkil menggelar sidang paripurna pada Rabu (8/1/2025) untuk membahas Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) 2025 serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Tahun Anggaran 2025. Nota kesepakatan tersebut menjadi landasan penyusunan APBK 2025 yang diharapkan segera disahkan.
Pj Bupati Aceh Singkil, Azmi, dalam pemaparannya mengungkapkan bahwa target pendapatan daerah pada 2025 diproyeksikan mencapai Rp849,1 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp71,09 miliar, transfer pemerintah pusat senilai Rp767,5 miliar, dan pendapatan sah lainnya sebesar Rp10,49 miliar.
Namun, belanja daerah pada tahun 2025 direncanakan mencapai Rp855,5 miliar, sehingga akan terjadi defisit sebesar Rp6,4 miliar. Defisit ini diperkirakan akan ditutup melalui pembiayaan daerah sebesar Rp7,8 miliar, yang sebagian berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya.
Selain pembahasan APBK 2025, sidang juga membahas tiga rancangan qanun penting, antara lain Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) Kabupaten Aceh Singkil 2025-2045, perubahan bentuk hukum PDAM Tirta Singkil menjadi Perusahaan Umum Daerah (Perumda), dan rancangan qanun tentang penyelenggaraan kearsipan. (R84)