JAKARTA ketikberita.com | Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mulai melaksanakan pemeriksaan pendahuluan melalui Sidang Majelis Komisi atas Compagnie Financiere Michelin Societe Par Action Simplifee a Associe Unique (CFM) dalam transaksi akuisisinya atas PT Royal Lestari Utama (PT RLU). Sidang perdana atas perkara dengan Nomor 20/KPPU-M/2024 tersebut dilaksanakan pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor KPPU Jakarta.
Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Komisi, Gopprera Panggabean serta Aru Armando dan Budi Joyo Santoso sebagai Anggota Majelis Komisi dengan agenda pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran.
Terlapor dalam Perkara ini, CFM merupakan anak perusahaan yang sepenuhnya
dimiliki oleh Compagnie Generale des Etablissements Michelin S.C.A. (Michelin), perusahaan
induk dari Grup Michelin. CFM memiliki sebagian besar perusahaan manufaktur, penjualan,
dan penelitian Grup di luar Perancis dan mengoordinasikan operasi mereka. PT RLU
merupakan perusahaan perkebunan yang mengelola hutan tanaman industri dan
memproduksi karet alam terintegrasi, pelopor dalam produksi karet alam berkelanjutan.
Awalnya PT RLU merupakan perusahaan patungan antara grup Michelin dan grup Barito
Pacific dengan komposisi saham 49 persen dan 51 persen. Pada 21 Juni 2022, Michelin
membeli semua saham milik Barito Pacific Group dan menguasai kepemilikan atas PT RLU.
Transaksi sebanyak 2.971 saham tersebut mencapai nilai transaksi hingga USD 69.999.900,
dan berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 27 Juli 2022.
Berdasarkan peraturan yang terdapat pada Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo.
Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010, CFM telah memenuhi berbagai ketentuan bagi perusahaan
yang wajib melakukan pemberitahuan, sehingga harus melakukan notifikasi kepada KPPU 30
(tiga puluh) hari sejak transaksi tersebut efektif yuridis.
Berdasarkan ketentuan tersebut, CFM seharusnya menyampaikan notifikasi atau pemberitahuan pengambilalihan sahamnya paling lambat pada tanggal 7 September 2022. Namun KPPU baru menerima notifikasi tersebut pada tanggal 12 September 2022. Dengan fakta tersebut, Investigator KPPU dalam LDP-nya menduga telah terjadi pelanggaran pemenuhan jangka waktu notifikasi atau keterlambatan pemberitahuan selama 3 (tiga) hari kerja. Kondisi ini membuat CFM diduga melanggar Pasal 29 UU Nomor 5 Tahun 1999 jo. Pasal 5 Peraturan Pemerintah Nomor 57 Tahun 2010.
Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti (surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan pelanggaran),
CFM akan menyampaikan tanggapannya atas LDP sekaligus menyampaikan daftar alat bukti
(berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen pendukung tanggapan terlapor) dalam
sidang lanjutan yang akan dilaksanakan pada tanggal 12 Desember 2024. (r/red)