Trusty Cars Diduga KPPU Melanggar Jangka Waktu Notifikasi dalam Transaksi Akuisisinya atas Mpmrent

57

JAKARTA ketikberita.com | Trusty Cars Pte. Ltd, perusahaan Singapura yang bergerak pada bidang otomotif di Asia Tenggara diduga tidak melakukan notifikasi sesuai tenggat waktu dalam transaksi akuisisi saham yang dilakukannya atas PT Mitra Pinasthika Mustika Rent (MPMRent).

Keterlambatan dalam notifikasi oleh perusahaan yang memiliki platform Carro
ini, disidangkan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dalam Sidang Majelis Komisi
Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar perdana pada Kamis, 5 Desember 2024 di Kantor
KPPU Jakarta.

Sidang Perkara Nomor 15/KPPU-M/2024 terkait Dugaan Pelanggaran Keterlambatan Pemberitahuan Pengambilalihan Saham PT Mitra Pinasthika Mustika Rent oleh Trusty Cars Pte. Ltd. tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Budi Joyo Santoso serta Aru Armando dan Gopprera Panggabean sebagai Anggota Majelis Komisi.

Sidang beragendakan Pemaparan Laporan Dugaan Pelanggaran (LDP) oleh Investigator dan Pemeriksaan Kelengkapan dan Kesesuaian Alat Bukti berupa Surat dan/atau Dokumen Pendukung Laporan Dugaan Pelanggaran.

Sebagai informasi, Trusty Cars Pte. Ltd menjalankan bisnis jual beli kendaraan bekas,
sewa kendaraan, hingga layanan perbaikan. Sementara MPMRent merupakan perusahaan
yang bergerak di bidang penyewaan kendaraan di Indonesia, yang merupakan anak usaha
PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk (MPM).

Pada tanggal 31 Mei 2022, Trusty Cars Pte. Ltd melakukan pengambilalihan saham MPMRent dari MPM sebanyak 5.189.676.882 (lima miliar seratus delapan puluh sembilan juta enam ratus tujuh puluh enam ribu delapan ratus delapan puluh dua) saham atau setara dengan kepemilikan 50% saham pada perusahaan tersebut. Transaksi tersebut berlaku efektif secara yuridis pada tanggal 31 Mei 2022.

Berdasarkan LDP yang dibacakan Investigator KPPU, nilai aset gabungan kedua
pihak di Indonesia pada tahun 2019 hingga 2021 telah melampaui ketentuan batasan minimal
untuk wajib notifikasi sesuai pasal 29 Undang-Undang No 5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor
57 Tahun 2010.

Sehingga transaksi tersebut harus dinotifikasikan ke KPPU paling lambat 30
hari sejak tanggal penggabungan, peleburan, atau pengambilalihan berlaku efektif secara
yuridis, yakni paling lambat pada tanggal 12 Juli 2022.

Namun notifikasi baru diterima oleh KPPU pada tanggal 28 Juli 2022, sehingga Trusty Cars Pte. Ltd patut diduga telah melanggar Pasal 29 Undang-Undang No.5 Tahun 1999 jo Pasal 5 PP Nomor 57 Tahun 2010 akibat keterlambatan dalam notifikasi selama 12 (dua belas) hari kerja.

Setelah mendengarkan paparan LDP oleh Investigator dan pemeriksaan kelengkapan
dan kesesuaian alat bukti berupa surat dan/atau dokumen pendukung laporan dugaan
pelanggaran, Trusty Cars Pte. Ltd diberikan waktu pada sidang berikutnya tanggal 12
Desember 2024 untuk menyampaikan tanggapan atas LDP serta penyampaian daftar alat
bukti berupa saksi, ahli, dan surat dan/atau dokumen. (r/red)

Artikulli paraprakCuaca Ekstrim Akhir Tahun, Lailatul Badri: Warga Lebih Waspada dan Lebih Antisipasi Terhadap Bencana
Artikulli tjetërKPPU Sidangkan Anak Usaha Michelin dalam Akuisisinya atas PT Royal Lestari Utama