DPRD Minta PUD Pasar Medan Perhatikan Kondisi Kamar Mandi Umum di Pusat Pasar

13

MEDAN ketikberita.com | DPRD Kota Medan angkat bicara soal tindakan Perusahaan Umum Daerah (PUD) Pasar Kota Medan yang melakukan eksekusi pengambilalihan pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar, Senin (18/11/24) .

Apalagi, eksekusi yang diklaim telah melalui prosedur dan ketentuan ini dilakukan karena pengelola sebelumnya menunggak pembayaran selama tiga bulan dengan nilai Rp154 Juta.

Seperti diketahui, ada 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar yang tersebar di lantai 1, lantai 2, dan lantai 3. Saat ini, tunggakan Rp154 Juta tersebut telah dibayarkan dan masuk kas PUD Pasar Kota Medan.

“Bila memang sudah sesuai ketentuan ya tidak masalah. Sah-sah saja apabila PUD Pasar Kota Medan melakukan pengambilalihan kamar mandi umum di Pusat Pasar,” ucap Anggota DPRD Kota Medan Fraksi PDI Perjuangan, Johannes Haratua Hutagalung, Selasa (19/11/2024).

Namun, Johannes Hutagalung memberikan catatan penting untuk PUD Pasar Kota Medan yang mengambil alih pengelolaan kamar mandi umum di Pusat Pasar. Utamanya, soal peningkatan fasilitas pelayanan di 12 unit kamar mandi umum tersebut.

“Kita berharap pengambilalihan pengelolaan tersebut harus dapat dipertanggungjawabkan dengan peningkatan fasilitas pelayanan kepada masyarakat, baik pedagang maupun pengunjung di Pusat Pasar,” ujarnya.

Menurut Johannes, dirinya cukup sering mendapatkan laporan dari masyarakat bahwa selama ini kondisi kamar mandi umum di Pusat Pasar terbilang tidak layak. Kondisinya yang kotor dan bau membuat kamar mandi umum di Pusat Pasar terkesan kumuh. Sementara, masyarakat yang menggunakan kamar mandi umum di Pusat Pasar dikutip retribusi saat mempergunakan fasilitas umum tersebut.

“PUD Pasar Kota Medan harus memperhatikan kondisi kebersihan kamar mandi umum di Pusat Pasar. Masyarakat yang mempergunakan kamar mandi itu kan membayar retribusi, maka mereka berhak untuk mendapatkan fasilitas yang layak dari pemerintah, dalam hal ini PUD Pasar Medan yang telah mengambilalih pengelolaan kamar mandi umum tersebut,” katanya.

Selain itu, Johannes juga meminta PUD Pasar Kota Medan untuk memastikan tidak adanya kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari retribusi penggunaan Kamar Mandi Umum di Pusat Pasar.

“Potensi retribusi dari 12 unit kamar mandi umum di Pusat Pasar itu sangat besar, tetapi potensi kebocoran PAD juga cukup besar. Kita minta, kedepan tidak ada PAD yang bocor dari retribusi Kamar Mandi Umum Pusat Pasar,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakPemkab Nias Sosialisasikan Peraturan Perundang Undangan Bidang Kepegawaian Di Lingkup Kabupaten Nias TA. 2024
Artikulli tjetërKPU dan Bawaslu Diminta Pastikan Debat Ketiga Berjalan Kondusif