MEDAN ketikberita.com | Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Utara (Sumut) menyatakan sebanyak 110 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan 6 TPS di Sumut dilakukan pengulangan pemungutan suara dan lanjutan yang berada di 5 kabupaten dan kota dalam Pilkada serentak 2024 di Sumut.
Hal tersebut dikatakan Ketua KPU Sumut, Agus Salim kepada awak media dalam konferensi pers, di Kantor KPU Provinsi Sumut, Rabu sore, (27/11/2024).
Lebih lanjut Agus menyebutkan, akibat bencana alam banjir dan perusakan kertas suara di beberapa daerah termasuk kota Medan, dari 110 TPS yang dilakukan pemungutan ulang tersebut, diantaranya Kota Medan sebanyak 56 TPS, Kab Deliserdang 30 TPS,Kab.Asahan 2 TPS, Kota Binjai20 TPS dan Kab Nias ada 3 TPS.
Sedangkan untuk pemungutan lanjutan yang 6 TPS terdiri dari kota Medan ada 5 TPS dan Kab. Deliserdang cuma 1 TPS.
“Waktunya kita beri selama 10 hari kepada setiap TPS untuk segera mengerjakan pemungutan suara tersebut, baik suara diulang maupung yang dilanjutkan,” ujar Agus Salim.
Ketika ditanya terkait perusakan surat dan kotak suara, Agus mengungkapkan ada terjadi di TPS di Kab Nias.
“Masih kita kembangkan kasusnya maupun pelakunya bersama kepolisian,” tandasnya. (red)