Waspadai Modus Kejahatan Digital, OJK Sumut Himbau Masyarakat untuk Berhati-hati

47

KAB SAMOSIR (Sumut) ketikberita.com | Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Sumatera (Sumut) menghimbau masyarakat untuk mewaspadai modus kejahatan digital yang tengah marak saat ini.

Deputi Direktur Pengawasan Perilaku PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), Edukasi & Pelindungan Konsumen OJK Provinsi Sumatera Utara Yovvi Sukandar (Foto) mengatakan, modus kejahatan digital marak beredar di media social (medsos), antara lain penipuan berkedok kiriman file pdf dan tautan apkmonk.com.

Misalnya, pelaku mengirimkan file pdf palsu yang sebenarnya berisi aplikasi (APK) berbahaya yang jika diinstal/diunduh bisa mengambil data pribadi dan menguras rekening korban.

“Jangan sebarkan data pribadi kepada pihak lain, terkhusus pada orang yang tak dikenal. Hal ini disebabkan banyaknya modus penipuan yang sudah banyak memakan korban,” kata Yovvi Sukandar, Senin (18/11/2024) dalam kegiatan Media Ghatering “‘Sinergi OJK dan Media Partner Membangun Perekonomian Sumut’, di Samosir, Senin (18/11/2024).

Yovvi yang menyampaikan materi bertajuk Tantangan Keamanan Penggunaan Layanan/Produk Keuangan di Era Digital mengatakan, saat ini OJK gencar melakukan sosialisasi dalam menghadapi banyaknya modus penipuan yang terjadi pada masyarakat luas.

“Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk sangat ekstra hati-hati dalam memberikan data diri pribadi, terutama seperti NIK, KTP. Apalagi kalau sudah diminta untuk merekam, memberikan foto wajah dan sebagainya,” katanya.

Diungkap Yovvi, penipuan yang dilakukan bermacam-macam seperti pinjaman online maupun judi online. Dalam hal ini OJK bekerja sama dengan Kominfo untuk mencegah modus penipuan seperti itu terjadi. OJK pun telah mengatur keamanan dan kerahasiaan data konsumen dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 22 Tahun 2023.

Diakuinya, banyak konsumen tidak mengetahui data mereka digunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Yovvi juga menjelaskan dan memperlihatkan video yang menggambarkan bentuk penipuan Social Engineering, yaitu manipulasi psikologis untuk mendapatkan informasi tertentu dari calon korban. Di video itu diperlihatkan pelaku kejahatan digital mendekati seorang remaja di suatu pusat perbelanjaan. Pelaku mengiming-imingi memberi hadiah berupa uang melalui e-wallet.

“Disini remaja ini tidak sadar dengan memberikan data seperti nama pribadi, tanggal lahir sampai nama ibu kandung. Alhasil hal ini menjadi sasaran empuk bagi pelaku,” ujarnya.

Yovvi Sukandar mengingatkan masyarakat supaya berhati-hati dalam membagikan informasi data diri pribadi yang nantinya dapat merugikan.

Pada kesempatan itu, Yovvi membagikan kiat untuk mengetahui apakah data seseorang itu telah bocor atau masih aman. Dia mencontohkan keamanan data di email dengan mengujinya melalui situs www.periksadata.com. (red)

Artikulli paraprakResahkan Masyarakat, Bersama Instansi Terkait OJK Berusaha Terus Tekan Judi Online
Artikulli tjetërPj Gubernur Agus Fatoni Dukung Pelaksanaan Natal Oikumene di Sumut Berjalan Sukses