Sekretariat DPRD Medan Siapkan JDIH untuk Kemudahan Pelayanan

27

MEDAN ketikberita.com | Sekretariat DPRD Kota Medan terus mengembangkan diri dan menciptakan terobosan baru dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Adapun salah satu terobosan terbaru yang dilakukan Sekretariat DPRD Medan, yakni dengan menyiapkan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum (JDIH) yang merupakan aplikasi berbasis web informasi hukum dan produk hukum daerah.

Sekretaris DPRD Kota Medan, M. Ali Sipahutar S.S.T.P., M.A.P., menjelaskan, JDIH merupakan sistem pengelolaan peraturan perundang-undangan dan bahan dokumentasi hukum lainnya. Selain itu, JDIH juga berfungsi sebagai sarana untuk memberikan pelayanan informasi hukum kepada masyarakat.

Dikatakan Ali Sipahutar, JDIH yang kini telah dimiliki Sekretariat DPRD Kota Medan juga sebagai wujud keseriusan pihaknya dalam melaksanakan amanat Peraturan Presiden (PP) No.33 Tahun 2012 tentang Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN), dimana setiap instansi pemerintah wajib untuk membentuk JIDH di lingkungannya masing-masing.

“Berangkat dari hal itu, Sekretariat DPRD Kota Medan merasa penting dalam memiliki serta melakukan pengelolaan JDIH agar dapat memberikan informasi terkait proses terbentuknya suatu rancangan peraturan daerah, hingga disahkan menjadi peraturan daerah,” ucap Ali Sipahutar, Rabu (13/11/2024).

Dijelaskan Ali Sipahutar, bahwa dalam proses pembentukan sebuah peraturan daerah, JDIH DPRD Kota Medan telah memiliki fitur ‘Depan Ranperda’ (Database Pengetahuan Rancangan Peraturan Daerah).

“Depan Ranperda memuat tahapan pembentukan peraturan daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan atau penetapan, pengundangan, serta penyebarluasan,” jelas Ali Sipahutar didampingi Kabag Persidangan dan Perundang-Undangan Setwan Kota Medan, Andres Willy Simanjuntak, S.H., M.H.

Ali Sipahutar juga menerangkan, JDIH sangat bermanfaat dalam memberikan pelayanan terkait informasi hukum bagi masyarakat, sehingga masyarakat dapat memiliki referensi produk hukum daerah yang telah diundangkan. Dengan begitu, JDIH diharapkan dapat menjadi bahan acuan/rujukan masyarakat, khususnya warga Kota Medan yang ingin mendapatkan informasi hukum, khususnya terkait produk hukum daerah Kota Medan.

“Selain itu, melalui JDIH ini masyarakat dapat mengetahui proses terbentuknya suatu peraturan daerah pada menu Depan Ranperda atau Database Pengetahuan Peraturan Daerah,” terangnya.

Untuk itu, sambung Ali Sipahutar, Sekretariat DPRD Kota Medan telah menyiapkan website JDIH DPRD Kota Medan melalui https://jdihdprd.medan.go.id/.

“Bagi masyarakat, khususnya warga Kota Medan yang ingin mengetahui terkait informasi hukum dan produk hukum daerah, maka dapat mengakses website JDIH DPRD Kota Medan yang telah kita siapkan,” ungkapnya.

Ali Sipahutar pun menegaskan, Sekretariat DPRD Kota Medan telah berkomitmen untuk terus mengembangkan diri dalam memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat Kota Medan.

“Tentunya kedepan, Sekretariat DPRD Kota Medan akan terus menyempurnakan JDIH yang telah kami siapkan. Sekretariat DPRD Medan juga akan selalu mengembangkan diri dalam berinovasi untuk memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat Kota Medan,” pungkasnya. (red)

Artikulli paraprakKPU Sumut Imbau Pemilih Perempuan Gunakan Hak Suara pada Pilkada Serentak 2024
Artikulli tjetërOrganisasi dan Tata Kerja Baru KPPU Disetujui MenPANRB