Inisiatif Pengembangan Zona KHAS: Mendukung Ekosistem Halal untuk Semua Umat

61

Oleh: Widya Susanti*)

INDONESIA sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia kini semakin menyadari pentingnya penguatan ekosistem halal. Berbagai inisiatif mulai berkembang untuk mendukung ekonomi syariah yang tidak hanya mengutamakan kebutuhan umat Islam tetapi juga mengakomodasi nilai-nilai universal seperti kesehatan dan keamanan pangan. Salah satu inisiatif yang patut disoroti adalah pengembangan Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat (KHAS) yang inisiasi oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS). Zona KHAS ini bukan hanya tentang ketersediaan makanan halal, inisiatif ini juga menitikberatkan pada aspek keamanan dan kesehatan pangan, yang bisa dinikmati oleh semua kalangan.

Zona KHAS: Kuliner Halal yang Inklusif dan Berkualitas

Zona KHAS adalah solusi untuk kebutuhan akan makanan yang tidak hanya halal tetapi juga aman dan sehat, sesuai dengan gaya hidup modern yang semakin selektif terhadap kesehatan dan kualitas pangan. Meskipun berlandaskan konsep halal, inisiatif ini terbuka bagi semua kalangan, memberikan akses kepada makanan yang berkualitas tinggi. Zona ini didesain sebagai kawasan kuliner yang memastikan bahwa seluruh produk makanan memenuhi tiga kriteria utama:

1.Halal: Semua produk makanan harus memenuhi standar halal yang ketat sesuai syariat Islam, termasuk dalam pemilihan bahan, proses penyembelihan oleh Juru Sembelih Halal (Juleha), dan pengawasan dari lembaga sertifikasi halal seperti Majelis Ulama Indonesia (MUI).
2.Aman: Kualitas dan keamanan pangan menjadi prioritas utama, dengan memastikan produk bebas dari bahan berbahaya serta mengikuti standar kebersihan dan keamanan pangan yang ketat.
3.Sehat: Zona KHAS mengedepankan prinsip makanan sehat dan bergizi dengan mengutamakan komposisi yang seimbang. Di sini, masyarakat dapat menikmati makanan yang tidak hanya enak tetapi juga sehat dan aman.

Dengan sinergi tiga elemen ini, Zona KHAS menawarkan kuliner yang aman dan sehat yang dapat diterima oleh semua kalangan, baik Muslim maupun non-Muslim. Masyarakat yang peduli terhadap kualitas makanan kini memiliki pilihan yang aman dan sehat tanpa mengorbankan cita rasa.

Inisiatif Pengembangan Zona KHAS & Dampak Positif bagi Industri Kuliner dan Pariwisata

Dengan keberagaman etnis dan budaya di Sumatera Utara juga menjadi salah satu wilayah potensial untuk pembentukan Zona KHAS, yang tidak hanya memberikan manfaat bagi konsumen, tetapi juga menciptakan peluang baru bagi industri kuliner lokal dan pariwisata. Dengan adanya kawasan khusus seperti Zona KHAS, para pelaku usaha kuliner memiliki kesempatan untuk mengembangkan bisnis mereka, sekaligus meningkatkan kualitas produk yang ditawarkan. Bagi wisatawan, khususnya wisatawan Muslim, kehadiran Zona KHAS menawarkan jaminan bahwa mereka dapat menikmati berbagai kuliner lokal tanpa rasa khawatir mengenai status kehalalan atau keamanannya.

Bagi Sumatera Utara hal ini juga menjadi peluang besar untuk mempromosikan pariwisata ramah Muslim. Dengan mengintegrasikan Zona KHAS ke dalam destinasi wisata, wilayah ini dapat menarik lebih banyak wisatawan dari kalangan Muslim domestik maupun internasional, yang menginginkan pengalaman kuliner halal dan sehat selama mereka bepergian.

Inisiatif pengembangan Zona KHAS (Zona Kuliner Halal, Aman, Sehat) adalah langkah strategis yang tidak hanya memenuhi kebutuhan umat Muslim akan makanan halal, tetapi juga menawarkan pilihan kuliner yang lebih sehat dan aman bagi semua kalangan. Dengan konsep yang mengintegrasikan prinsip halal lifestyle dengan standar kesehatan dan keamanan pangan, Zona KHAS berpotensi menjadi solusi kuliner yang inklusif dan berkelanjutan.

Untuk mewujudkan Zona KHAS diperlukan kolaborasi antara berbagai pihak, termasuk pemerintah, pelaku usaha, lembaga sertifikasi halal, serta masyarakat. Pemerintah daerah juga berperan dalam memberikan dukungan regulasi dan infrastruktur yang memadai, sementara pelaku usaha kuliner harus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas produk mereka. Lembaga sertifikasi halal, seperti BPJPH, Majelis Ulama Indonesia (MUI), juga memainkan peran penting dalam memberikan edukasi dan memastikan bahwa setiap produk yang dijual di Zona KHAS memenuhi standar kehalalan yang ditetapkan.

Dalam rangka mewujudkan pembentukan Zona KHAS di Sumatera Utara, Bank Indonesia menginisiasi Focus Group Discussion (FGD) pada 22 Oktober 2024 dengan narasumber KNEKS, Dinas Kesehatan Prov.Sumut dan Institut Teknologi sepuluh Nopember Surabaya, yang menghadirkan peserta FGD lainnya yakni MUI Sumatera Utara, Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sumatera Utara, Halal Center dari berbagai universitas seperti UMSU, UINSU, UMA, dan UNPAB, termasuk pihak akademi seperti Politeknik Medan. Dalam kesempatan ini para narasumber menyampaikan tahapan, peluang dan tantangan pembentukan Zona KHAS serta bagaimana implementasi Zona KHAS yang sudah berjalan di Institut Teknologi sepuluh Nopember Surabaya.

Di akhir diskusi, beberapa pihak halal center seperti halal center UNPAB, UMSU dan UINSU menyampaikan inisiatif melakukan pembentukan ZONA KHAS di kantin kampusnya atau pun kawasan kuliner lainnya, yang tentunya ini perlu mendapat dukungan dari berbagai pihak untuk mewujudkan pembentukan ZONA KHAS tersebut. Dengan kolaborasi ini akan menciptakan ekosistem yang solid dalam mendukung pengembangan Zona KHAS, yang pada akhirnya akan memberikan manfaat bagi semua pihak yang terlibat. Selain itu, promosi yang tepat juga diperlukan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya memilih makanan yang halal, aman, dan sehat.

Tantangan Utama dalam Pengembangan Zona KHAS

Zona KHAS, yang mengedepankan kuliner halal, aman, dan sehat, menghadapi sejumlah tantangan dalam implementasinya, terutama bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang menjadi bagian utama dari ekosistem ini. Salah satu kendala utama adalah kurangnya kesadaran pelaku UMKM akan pentingnya sertifikasi halal.

Banyak pelaku usaha yang belum memahami manfaat sertifikasi ini dalam memberikan jaminan halal kepada konsumen dan meningkatkan daya saing produk mereka. Selain itu, fasilitas laboratorium untuk uji produk halal belum tersedia secara merata di seluruh daerah, sehingga menyulitkan UMKM untuk memenuhi persyaratan halal dengan mudah.

Biaya sertifikasi dan pengawasan halal juga menjadi kendala. Bagi banyak UMKM, biaya ini masih dirasa tinggi, sehingga membebani keuangan usaha mereka. Selain itu miskonsepsi tentang pajak sertifikasi halal menambah keraguan di kalangan pelaku usaha. Mereka sering kali tidak yakin apakah biaya sertifikasi halal dikenakan pajak atau tidak, sehingga perlu sosialisasi lebih lanjut untuk mengklarifikasi hal ini.

Proses perizinan yang belum merata juga turut menghambat, terutama dalam pendampingan pembuatan Nomor Induk Berusaha (NIB) tidak semua daerah memiliki Garda Transfumi.
Dukungan stakeholder yang lebih kuat dan berkesinambungan sangat diperlukan dalam pengembangan Zona KHAS, termasuk pemerintah, lembaga sertifikasi dan pihak swasta, perlu meningkatkan kolaborasi untuk memudahkan akses UMKM pada sertifikasi dan mengembangkan Zona KHAS sebagai kawasan kuliner halal, aman, dan sehat yang inklusif.

Menghadapi tantangan-tantangan ini akan memungkinkan pengembangan Zona KHAS yang berkelanjutan, sehingga tidak hanya bermanfaat bagi umat Muslim, tetapi juga untuk semua umat yang peduli pada makanan yang bersih, aman, dan sehat. Zona KHAS ini diharapkan menjadi pionir dalam pengembangan ekosistem halal, memberikan dampak positif bagi ekonomi nasional dan kualitas hidup masyarakat Indonesia.

*) Penulis adalah praktisi perbankan. Opini tidak merepresentasikan kebijakan lembaga dimana penulis bekerja.

Artikulli paraprakPemerintah Sederhanakan Aturan Bea Meterai
Artikulli tjetërTunggak Pajak Rp750 Juta, KPP Medan Timur Sita Mobil Wajib Pajak