KPU Sumut Gelar Debat Publik Kedua

52

MEDAN ketikberita.com | Rabu (6/11) malam, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumut kembali menggelar Debat Publik Kedua Pilkada Sumut dengan menghadirkan Cagubsu dan Cawagubsu nomor 1 Bobby-Surya dan Nomor 2 Edy-Hasan di Hotel Santika Dyandra Medan.

“Adapun moderator debat publik kedua ini yakni Nurleli, SSos, MIKom dari Inews dan Setia Pandia, SH, MIKom dari TVRI,” ujar Ketua KPU Sumut Agus Arifin melalui Komisioner Sitori Mendrofa kepada wartawan ketika temui di gedung KPU Sumut, Selasa (5/11).

Sama seperti sebelumnya, debat ini, ungkapnya akan berlangsung dalam durasi 180 menit (3 jam) yang akan disiarkan secara langsung (live) di dua televisi yakni TVRI dan INews yang dimulai tepat pukul 20.00 WIB.

Di mana debat publik yang bertemakan “Peningkatan daya saing daerah dan pembangunan berkelanjutan. Sedangkan sub tema Memajukan Daerah dan Menyelesaikan persoalan daerah” dibagi dalam enam segmen dengan moderator sebagai penanya yang pertanyaannya bersumber dari panelis dan ahli atau pakar.

Menurutnya, debat nantinya diawali dengan pembukaan penyampaian visi dan misi masing-masing paslon, lalu masuk ke segmen di mana-masing masing paslon akan mendapat dua pertanyaan setiap segmennya.

Acara debat nantinya maksimal diperuntukkan untuk kapasitas 300 hadirin mulai KPU Sumut, crew, para undangan dua pasangan calon serta massa pendukungnya.

“KPU Sumut memperbolehkan masing-masing paslon membawa 100 orang massa pendukungnya,” paparnya seraya menyampaikan sebelum debat.

Sebelumnya, KPU Sumut telah menetapkan sembilan panelis dan tema debat pertama Debat Publik Pilkada Sumut 2024.

Terdapat sembilan panelis untuk debat pertama Pilgub Sumut ini berasal dari kalangan profesional, akademisi, dan tokoh masyarakat.

Adapun panelis Debat Pertama Pilgub Sumut yakni Dr Nispul Khair, Dr Hatta Ridho, Dadang Darmawan Pasaribu, Prof Hisarma Saragih, Mahmul Siregar, Moammar Andar Roemare Siregar, Prof Hasan Sazali, Assoc Prof Mujahiddin dan Zakaria Siregar.

KPU Sumut juga menetapkan Tim perumus debat publik yang terdiri dari kalangan akademisi dan tokoh masyarakat dari Dr Taufik Walhidayah (UMA), Dr Maraimbang Daulay, MA (UINSU), Dr Zakaria Siregar, Dr Hisar Siregar SH, MHum, Dr Ibnu Affan, SH, MHum (Rektor UNU Sumut), Dr Edy Ikhsan, SH, MH (Warek I USU), Dr Sarintan E Damanik, MSi, Prof Dr Agus Sani, MAP (Rektor UMSU) dan Dr H Tigor Panusunan Siregar (tokoh masyarakat).

“Hal itu sesuai dengan Keputusan KPU Nomor 1363 Tahun 2024 Tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Kampanye Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota Wakil Walikota,” tuturnya. (red)

Artikulli paraprakPangdam Zamroni : Ciptakan Inspiratif Untuk Selalu Berbuat Terbaik
Artikulli tjetërPangdam IX/Udayana Dorong Ketahanan Pangan di Buleleng