MEDAN ketikberita.com | Komisi IV DPRD Kota Medan, meminta Pemerintah Kota (Pemko) Medan untuk segera menghentikan pembangunan Komplek Polonia Garden yang terletak di kawasan CBD Polonia, Jalan Padang Golf, Kelurahan Suka Damai, Kecamatan Medan Polonia yang diduga telah menyalahi aturan perizinan.
Dugaan bangunan Polonia Garden yang menyalahi izin tersebut semakin kuat, sebab hingga saat ini pihak pengembang Polonia Garden tidak kunjung menyerahkan kelengkapan data perizinan yang diminta oleh Komisi IV DPRD Medan.
Padahal, data kelengkapan perizinan tersebut telah diminta Komisi IV DPRD Medan secara langsung kepada pihak pengembang Polonia Garden dihadapan OPD terkait Pemko Medan saat melakukan kunjungan ke lokasi pembangunan di tanggal 16 Juli 2024.
Bahkan saat Komisi IV menggelar RDP pada 13 Agustus (2024) lalu, pihak pengembang Polonia Garden tidak hadir dan tidak mengirimkan perwakilannya untuk menyampaikan data yang mereka miliki.
“Untuk itu, kami Komisi IV meminta Pemko Medan untuk segera bertindak tegas, segera hentikan pembangunan Polonia Garden. Mereka tidak kooperatif, mereka tidak patuh terhadap aturan yang ada di Kota Medan,” ucap Anggota Komisi IV DPRD Medan, David Roni Ganda Sinaga, Selasa (10/9/2024).
Ditegaskan politisi PDI Perjuangan yang kembali terpilih sebagai Anggota DPRD Kota Medan periode 2024-2029 itu, OPD terkait di lingkungan Pemko Medan, yakni Dinas Perumahan Kawasan Permukiman Cipta Karya dan Tata Ruang (PKPCKTR) juga tidak boleh tinggal diam akan hal ini.
“Segera awasi pembangunan yang sedang berlangsung, jangan biarkan terus berjalan. Surati SatPol PP Kota Medan, bongkar bangunan Polonia Garden yang jelas-jelas menyalahi aturan,” ujarnya.
Dijelaskan David Roni, dalam RDP terakhir terkait Polonia Garden, Ketua Komisi IV DPRD Kota Medan, Haris Kelana Damanik telah memutuskan untuk melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan. Namun hingga saat ini, peninjauan ulang tersebut tak Kunjung terlaksana.
“Kita tidak tahu ini, apa alasan yang jelas sehingga peninjauan ulang tersebut selalu tertunda. Tapi saya pastikan, dalam waktu dekat kami Komisi IV DPRD Medan akan tetap melakukan peninjauan ulang ke lokasi pembangunan,” katanya.
Apalagi, sambung David Roni, saat RDP itu terungkap ketidaksesuaian data perizinan antara yang dimiliki Dinas PKPCKTR dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PMPTSP) atau Dinas Perizinan.
“Ketika itu Dinas Perizinan melaporkan bahwa jumlah Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) di Komplek perumahan Villa Polonia Garden sebanyak 80 unit. Sementara berdasarkan keterangan dari pihak Dinas PKPCKTR Kota Medan, jumlah PBG yang dimiliki Polonia Garden sebanyak 85 unit bangunan. Jelas ini ada yang tidak beres. Itu baru terkait jumlah, belum luas bangunan dan sebagainya,” tegasnya.
Oleh sebab itu, lanjut David Roni, Komisi IV DPRD Kota Medan akan kembali menindaklanjuti masalah pembangunan Polonia Garden yang telah menyalahi aturan. Mengingat, pelanggaran aturan yang dilakukan pihak Polonia Garden sangat merugikan Pemko Medan yang saat ini tengah berfokus dalam peningkatan PAD.
“Yang jelas sebelum pihak pengembang menyerahkan dokumen lengkap terkait perizinan yang mereka miliki ke Komisi IV dan membuktikan tidak adanya kesalahan dalam dokumen perizinan tersebut, maka Pemko Medan harus menghentikan pembangunan yang saat ini masih berlangsung di Polonia Garden,” pungkasnya. (red)