Bobby-Surya Nomor Urut 1 dan Edy-Hasan Nomor Urut 2 Paslon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut

59
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

MEDAN ketikberita.com | KPU Sumatera Utara (Sumut) secara resmi menandatangani pengesahan dan penetapan nomor urut bagi peserta pasangan calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara. Penetapan dan pengesahan itu dilaksanakan di Hotel Mercure Medan, Jalan Perintis Kemerdekaan Medan, Senin (23/9/2024).

Pada penetapan yang diawali dengan pencabutan nomor tersebut, Paslon M. Bobby Afif Nasution bersama Surya mendapatkan nomor urut 1. Sedangkan Paslon Edy Rahmayadi bersama Hasan Basri Sagala mendapatkan nomor urut 2.

“Ini merupakan rangkaian dari tahapan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara 2024. Dan malam hari ini kita laksanakan rapat pleno terbuka untuk pengundian nomor urut pasangan Calon Gubernur dan Gubernur Sumater Utara. Dengan memohon rammat Allah SWT, Rapat pleno ini dibuka,” kata Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat membuka pengundian nomor urut pasangan peserta Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut 2024.

Selanjutnya pembacaan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dibacakan oleh Koordinator Divisi Tekhnis Penyelenggaraan, Raja Ahab Damanik.

Sesuai dengan tata tertib dan mekanisme pengundian dan penetapan nomor urut yang dibacakan, Paslon Bobby-Surya terlebih dahulu mengambil bola bernomor di tempat yang disediakan. Pengambilan pertama ini ditentukan KPU Sumut berdasarkan peserta Balon (Bakal Calon) yang pada saat itu melakukan pendaftaran awal.

Selain itu, KPU telah mempersiapkan nomor 1 sampai 14 di dalam tempat berkaca yang nantinya nomor terendah yang dipilih menentukan nomor urut Paslon. Dan saat itu, Surya menunjukan nomor 3 dari bola yang diambilnya. Sedangkan Calon Wakil Gubernur dari pasangan Edy, yakni, Hasan mengambil bola yang bernomor 10.

Kemudian, KPU mempersilahkan Calon Gubsu, Bobby dan Edy masing-masing menunjukan nomor urut yang telah disediakan, di mana Bobby Nasution menunjukan nomor urut 1. Sedangkan Edy Rahmayadi menunjukan nomor urut 2.

“Berdasarkan pengundian nomor urut Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Tahun 2024, KPU Provinsi Sumatera Utara memutuskan, menetapkan Pasangan Calon Boby Nasution dan Surya nomor urut 1. Sedangkan Edy Rahmayadi dan Hasan Basri Sagala Nomor Urut 2,” berikut Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat membacakan poin berita acara keputusan KPU Sumut. (red)

 

Artikulli paraprakPilkada 2024 Kota Medan, Rico-Zaki No.1 , Ridha-Rani No.2 , Hidayatullah-Ridho No.3
Artikulli tjetërPenetapan Ketua DPRK Aceh Singkil Kembali Dijadwalkan