Gelar Deklarasi Kampanye Damai 2024, KPU Sumut : Laksanakan Kampanye Sesuai Dengan Ketentuan

27
CREATOR: gd-jpeg v1.0 (using IJG JPEG v62), quality = 82

MEDAN ketikberita.com | Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) mengajak kedua Pasangan calon (Paslon) yang akan bertarung di Pemilihan Gubernur Sumut (Pilgubsu) tahun 2024 agar melaksanakan kampanye sesuai dengan aturan yang ada.

Imbauan itu disampaikan Ketua KPU Sumut, Agus Arifin saat menggelar Deklarasi Kampanye Damai yang dilaksanakan di Lapangan Benteng, Jalan Pengadilan, Kelurahan Petisah Tengah, Kecamatan Medan Petisah, Kota Medan, Selasa (24/09/2024).

Dalam amanatnya Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Utara juga mengatakan pengundian nomor urut dan penetapan nomor urut pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumatera Utara yang dilaksanakan pada tanggal 23 September 2024 telah berjalan dengan baik.

“Kami mengucapkan selamat kepada dua bakal pasangan calon yang akan melaksanakan pemilihan nantinya pada tanggal 27 November 2024. Massa kampanye akan dimulai, besok tanggal 25 September 2024 sampai tanggal 23 November 2024,” ujar Agus Arifin.

Untuk mengetahui hal itu sambung Agus Arifin, pasangan calon yang tentunya nantinya akan menjadi pemimpin Sumatera Utara ke depannya dalam proses kompensasinya dalam proses menuju pemilihan 27 November 2024 dalam masa kampanye ini melaksanakan kegiatan kampanye sesuai dengan ketentuan yang ada dan semuanya telah diatur dalam Peraturan KPU, baik menyangkut metode kampanyenya, materi kampanyenya dan termasuk juga jadwal kampanyenya.

“Tentu dengan masa kampanye ini kita berharap kedua pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sumut tersebut akan menyampaikan visinya misinya dan programnya terkait dengan kepemimpinan yang akan dijalankan dengan harapan, bahwa kampanye ini akan meningkatkan kesadaran politik bagian dari pendidikan politik akan meningkatkan tingkat partisipasi pemilih pada hari pemungutan suara,” sebutnya.

Selain itu, KPU Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) dengan jumlah pemilih hampir 10,7 juta pemilih yang sudah ditetapkan yang nantinya pada tanggal 27 November 2024 akan menentukan pilihannya.

Sesuai dengan tagline KPU Sumut “Rakyat Memilih Rakyat Menentukan”. Mudah-mudahan dengan kampanye yang sehat yang damai dan kondisi ini akan meningkatkan kesalahan politik pemilih sehingga menjadi pemilih yang cerdas yang cermat, pemilih objektif sehingga pelaksanaan pemilihan dapat berjalan dengan baik sesuai dengan ketentuan yang ada.

“Harapan terbesar kita semua bahwa prosesnya-prosesnya dan hasilnya dapat diterima oleh semua pihak, sehingga Sumatera Utara ke depan semakin maju semakin sejahtera dan semakin baik,” harap Agus Arifin mengakhiri penjelasannya. (red)

Artikulli paraprakPenetapan Ketua DPRK Aceh Singkil Kembali Dijadwalkan
Artikulli tjetërMiliki 10 Paket Sabu, SY Ditangkap Sat Narkoba Polres Tebing Tinggi di Pajak Inpres