KIP Aceh Singkil Secara Resmi Tetapkan DPT Sebanyak 88.109 Pemilih

33

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Komisi Independen Pemilihan Kabupaten Aceh Singkil menetapkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) untuk Pemilihan Kepala Daerah 2024. Jumlah DPT yang telah ditetapkan mencapai 88.109 pemilih, terdiri dari 43.725 pemilih laki-laki dan 44.384 pemilih perempuan. Penetapan ini dilakukan dalam rapat pleno di Aula Kantor Bappeda, Desa Pulo Sarok, Kecamatan Singkil, pada Jumat (20/9/2024) yang lalu.

Ketua KIP Aceh Singkil, M. Nasir, Sabtu, 21/9/2024 dikonfirmasi mengatakan bahwa penetapan DPT ini merupakan tahapan akhir dari rangkaian proses yang dimulai sejak diterimanya daftar penduduk potensial pemilih dari Kementerian Dalam Negeri pada 2 Mei 2024. “Proses pemutakhiran data melibatkan pencocokan, penelitian, serta penyusunan Daftar Pemilih Sementara (DPS),” ucapnya.

Kemudian, bahwa DPS yang sudah disusun mendapat respon dari masyarakat dan kemudian disempurnakan sebelum ditetapkan sebagai DPT. “DPT ini akan menjadi pedoman utama kami dalam penyediaan logistik dan perlengkapan Pilkada 2024,” pungkasnya. (R84)

Artikulli paraprakPasangan Oyon – Hamzah Sulaiman Kunjungi Masyarakat Gosong Telaga Barat
Artikulli tjetërPemkab Nias Gelar Rapat Kerja Progres Capaian, Kendala Kegiatan di Tahun 2024