Tingkatkan Kerja Sama, KPPU Gelar Kuliah Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas

79

PADANG (Sumbar) ketikberita.com | Guna mempererat silaturahmi serta meningkatkan kerja sama sebagai bentuk implementasi MoU dengan Universitas Andalas Padang, Sumatera Barat, KPPU Kanwil I melakukan Kuliah Umum dengan Fakultas Hukum Universitas Andalas pada Hari Rabu (11/9/2024) pukul 09.00 WIB di ruang Seminar Tahir Lt.I Fakultas Hukum Universitas Andalas dengan Tema “ Implementasi Hukum Persaingan Usaha di Indonesia” .

Acara tersebut dibuka oleh Bapak Dr.Ferdi selaku Dekan Fakultas Hukum Universitas Andalas, dan didampingi oleh Dr.Wetria Fauzi selaku Manajer I Universitas Andalas dan Dr. Siska Elvandari selaku Sekretaris Prodi I Universitas andalas dan sebagai Narasumber Ridho Pamungkas, selaku Kepala Kanwil I KPPU.

Ridho Pamungkas dalam paparannya menjelaskan mengenai Persaingan Usaha dan Kemitraan. KPPU merupakan lembaga Negara yang ditugaskan untuk mengawasi persaingan usaha di Indonesia (UU No.5/1999) tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat, serta UU No. 20 Tahun 2008 mengenai Kemitraan.

“Sesuai dengan tugas KPPU bahwa Untuk mencegah kondisi anti persaingan maka prinsip hukum persaingan usaha perlu dipahami secara menyeluruh. Dalam UU No. 5/1999 tidak melarang perusahaan menjadi besar dan memiliki pangsa pasar yang besar akan tetapi perusahaan yang memiliki dominasi pasar perlu diawasi karena memiliki kecenderungan penyalahgunaan posisi dominannya, ” jelas Ridho .

Oleh sebab itu kata Ridho pelaku usaha di Indonesia dalam menjalankan kegiatan usahanya berasaskan demokrasi ekonomi dengan memperhatikan keseimbangan antara kepentingan pelaku usaha dan kepentingan umum untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Selain itu Bapak Ridho Pamungkas juga menjelaskan mengenai penerapan pengawasan kemitraan yang dilaksanakan oleh KPPU harus sesuai dengan UU No.20 /2008 pasal 35 ayat (1) dimana Usaha Besar dilarang mmiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan/atau Usaha Menengah mitra usahanya dan Usaha Menengah dilarang memiliki dan/atau menguasai Usaha Mikro dan/atau Usaha Kecil Mitra Usahanya.

“KPPU juga mengajak seluruh sivitas akademika khususnya di Fakultas Hukum Andalas Sumatera Barat agar ikut serta menjadi penyuluh kemitraan sesuai dengan program KPPU dalam mencapai sejuta kemitraan,” pungkas Ridho. (red)

Artikulli paraprakPos Bolakme Yonif 641/Bru Ciptakan Fasilitas Belajar yang Unik dan Edukatif Bagi Anak-Anak Papua
Artikulli tjetërSekwan Bacakan SK Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota DPRD Kota Medan