Korban Penganiayaan dan Pengancaman Salim Hasibuan Minta Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hilir Serius Tangani Kasusnya

49
Foto: Korban dan bukti Surat Tanda Penerimaan Laporan.

LABURA (Sumut) ketikberita.com | Korban Penganiayaan dan Pengancaman Salim Hasibuan (65) warga Dusun Pasar Bilah 2 B, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Kabupaten Labuhan Batu Utara (Labura), Sumatera Utara (Sumut) Minta Polres Labuhanbatu dan Polsek Kualuh Hilir Serius Tangani Kasus yang menimpa dirinya.

Bahkan Salim Hasibuan minta kedua terduga pelaku penganiayaan dan pengancaman dirinya dengan senjata api (Senpi) yang dilakukan Annes Simbolon dan Oben Simbolon dapat segera ditangani serius oleh institusi penegak hukum.

Permintaan itu dikatakan Salim Hasibuan kepada Jurnalis Ketikberita.com, Sabtu (14/9/2024) seiring masih “bebas dan berkeliarannya” terduga pelaku pengancaman dan penganiayaan terhadap dirinya.

Bahkan permohonan tersebut juga pernah disampaikan Salim Hasibuan kepada Wartawan pada Jum’at (6/9/2024) lalu dikediamannya.

Peristiwa penganiayaan dan pengancaman yang dilakukan kedua warga sipil itu terjadi di Dusun Pasar Bilah 2 B, Kelurahan Kampung Mesjid pada Minggu 2 September 2024 sekira pukul 10.00 Wib sesuai dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/62/IX/2024/SPKT/SEK.KL.HILIR/RES- LBH/POLDA SUMUT tanggal 2 September 2024 atas nama terlapor Annes Simbolon dan Oben Simbolon.

Salim menjelaskan permasalahan ditenggarai dan berawal dari persoalan tanah warisan atau pusaka yang telah diperjualbelikan.

Tidak terima lahan perladangan itu dipatok, pelaku pun ancam bunuh korban dengan senjata api (Senpi) dan memukul korban menggunakan tangannya hingga hidung korban luka memar mengeluarkan darah. Kedua pelaku penganiayaan dan pengancaman masih bebas berkeliaran dan tak tersentuh hukum, ungkap Salim didampingi istrinya.

Diketahui, kedua Pelaku merupakan warga Dusun IV Sungai Bilah, Kelurahan Kampung Mesjid, Kecamatan Kualuh Hilir, Labuhan Batu Utara.

Dengan masih bebasnya kedua pelaku dan belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum berimbas kepada terancamnya jiwa korban sewaktu-waktu. Bahkan Salim Hasibuan mengakui masih trauma dengan tragedi yang menimpa dirinya terutama dengan suara letusan senjata api tersebut.

Bahkan jika aparat penegak hukum di Labuhan Batu Utara dan Kualuh Hilir tidak merespon positif permohonan Salim Hasibuan ini, maka pihak kerabat akan membawa kasusnya ke Polda Sumatera Utara melalui Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia (LCKI) Sumatera Utara.

Sementara terkait informasi lainnya yang kini telah “dikan tongi” wartawan Ketikberita.com terkait persoalan tanah warisan/pusaka tersebut akan dilansir dan dijajaki lebih lanjut. (AP)

 

 

Artikulli paraprakKPU Sumut Serahkan Hasil Penelitian Syarat Administrasi Cagub dan Cawagub
Artikulli tjetërKPU Medan Nyatakan Tiga Paslon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Penuhi Syarat