TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Ka SPK Polres Tebingtinggi Aiptu HT Purba dan Bhabinkamtibmas Aipda Pirman Manurung melakukan mediasi terhadap perselisihan paham yang terjadi antar warga di Kelurahan Lubuk Raya Kecamatan Padang Hulu Kota Tebingtinggi, Selasa (3/9/2024).
Adalah MSS (37) yang beralamat di Jalan Danau Poso Kelurahan Lubuk Raya Kota Tebingtinggi berselisih paham dengan RES (29) yang berujung dengan terjadinya penganiayaan.
Merasa kesakitan dan dirugikan, selanjutnya RES melaporkan kejadian tersebut ke Polres Tebingtinggi untuk ditindaklanjuti.
Menanggapinya, SPKT Polres Tebingtinggi dan Bhabinkamtibmas serta Kepling 2 Juspet Silaen memberi pemahaman dan memfasilitasi agar perselisihpahaman tersebut dapat diselesaikan.
Dari hasil pertemuan tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikan permasalahan mereka secara kekeluargaan melalui problem solving.
“Kedua belah pihak sepakat untuk berdamai dan saling memaafkan sehingga permasalahan ini dapat diselesaikan tanpa melalui jalur hukum”, ucap Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak, Rabu (4/9/2024). (ar)