TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Nekat jual sabu seorang buruh harian lepas berinisial SP (38) beralamat di Kelurahan Lalang Kota Tebingtinggi dibekuk petugas Kepolisian dari Sat Narkoba Polres Tebingtinggi saat berada dipinggir jalan.
Penangkapan pelaku SP berdasarkan laporan masyarakat yang merasa curiga akan gerak gerik pelaku dipinggir Jalan H. M. Yamin Kota Tebingtinggi pada Selasa malam (27/8/2024).
Merespon laporan masyarakat, Polres Tebingtinggi menurunkan personel Sat Narkoba untuk melakukan pengecekan. Saat berada dilokasi, petugas melihat pelaku seorang diri dipinggir jalan.
”Terkejut akan kedatangan petugas, pelaku dengan tiba tiba membuang bungkusan tisu yang sebelumnya dipegang pelaku, namun hal tersebut diketahui petugas Sat Narkoba sehingga pelaku dapat dibekuk oleh petugas,” ucap Kasat Narkoba Polres Tebingtinggi AKP Wisnugraha Paramaartha melalui Kasi Humas Iptu Masdulhak, Selasa (3/9).
Setelah dilakukan pemeriksaan, ternyata bungkusan tisu tersebut berisi narkotika jenis sabu sebanyak 2 paket dengan berat 2,37 gram yang akan dia jual.
”Pelaku saat ini sudah mendekam di RTP Polres Tebingtinggi untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Dan Polres Tebingtinggi berkomitmen akan memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkoba diwilayah hukum Polres Tebingtinggi,” tutup Iptu Masdulhak. (ar)