Polres Tebing Tinggi Tangani Kasus Penggelapan Uang Dengan Melibatkan Calo

58

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Polres Tebingtinggi menangani kasus penipuan dan penggelapan uang yang melibatkan seorang perantara (calo) berinisial DMPG alias D. Gurning (30), yang terjadi pada tahun lalu, tepatnya Kamis (9/11/2023).

Adalah Yulia (43), berniat ingin memasukkan les dan latihan anaknya di Yayasan Prestasi Kita Bersama (YPK) di Kelurahan Persiakan untuk persiapan masuk polisi dan bertemu dengan pelaku D. Gurning. Kala itu, pelaku menawarkan kepada korban Yulia, bahwa ia dapat mengurus anak korban menjadi polisi dengan biaya pengurusan Rp. 350 juta.

Dipertemuan tersebut, korban menyerahkan uang kepada pelaku sebesar Rp. 250 juta dan ditanggal 23 Februari 2024, korban menyerahkan kembali uang sebesar Rp. 100 juta dengan perjanjian jika tidak lulus akan dikenakan/dipotong sebesar Rp. 30 juta.

Diluar Rp. 350 juta rupiah tersebut, korban juga telah memberikan uang untuk biaya bimbingan belajar, uang asrama dan uang makan setiap bulan kepada terlapor selama pelaksanaan bimbel.

”Kemudian, sekira bulan Juni 2024 anak korban dinyatakan tidak lulus seleksi polisi dan pelaku mengembalikan uang korban sebanyak Rp. 260 juta, sementara uang Rp. 60 juta tidak dikembalikan pelaku” ungkap Kasi Humas Polres Tebingtinggi Iptu Masdulhak, Minggu (1/9/2024)

Selanjutnya, merasa keberatan dan dirugikan pelaku, akhirnya korban Yulia melaporkan hal tersebut ke Polres Tebingtinggi.

”Berdasarkan keterangan saksi dan bukti-bukti yang ada, dan setelah melalui mekanisme gelar perkara, laporan tersebut sudah naik ke tingkat penyidikan dengan pasal penipuan dan atau penggelapan,” papar Kasi Humas menerangkan. (ar)

Artikulli paraprakBhabinkamtibmas Polres Tebing Tinggi Pengamanan Ibadah Gereja
Artikulli tjetërKota Cakra Gelar Event Food Festival Dengan Berbagai Lomba