Warga Kecamatan Kotabaharu Tolak Perpanjangan Perusahaan Perkebunan HGU PT. Nafasindo

52

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Masyarakat Kecamatan Kota baharu berikan Pernyataan menolak perpanjangan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan PT.Nafasindo, Selasa, (13/8).

Pada sebelumnya PT.Nafasindo mengeluarkan 20 persen, dari luas HGU 3007 hektar. namun, Masyarakat tetap menolak perpanjangan HGU tersebut. Ucap Rabudin warga setempat. Penolakan perpanjangan HGU dilatarbelakangi karena selama ini perkebunan PT.Nafasindo hanya mengambil hasil, sementara itu hak masyarakat tidak dipenuhi. Ucap Rabudin

Rabudin menambahkan sebenarnya kami mendukung perusahaan PT.Nafasindo memperpanjang HGU, apabila memenuhi hak untuk masyarakat. Dengan adanya penolakan ini adalah sebagai bukti keseriusan kami menolak perpanjangan Perkebunan HGU PT. Nafasindo di Aceh Singkil.

Maka dari itu, Rabudin dan warga lainnya berharap kepada Kementerian Agraria Pusat, BPN Aceh dan BPN Kabupaten Aceh Singkil, secepatnya meninjau ulang atas perpanjangan HGU Perusahaan PT Nafasindo tersebut. (R84)

Artikulli paraprakKomisi D DPRD Sumut Tinjau Lokasi Pabrik dan Lingkungan Warga Patumbak
Artikulli tjetërSequis Ajak Masyarakat Merdeka dari Penyakit Pernapasan