Bupati Hadiri Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tindak Lanjut Intervensi Serentak Stunting Kab. Nias

46

NIAS (Sumut) ketikberita.com | Stunting adalah masalah Nasional yang dihadapi oleh Pemerintah dan mendapat prioritas utama karena berkaitan dengan kualitas sumber daya manusia di masa depan.

Demikian disampaikan Bupati Nias Yaatulo Gulo, S.E., S.H., M.Si dalam sambutannya pada Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Implementasi Tindak Lanjut Intervensi Serentak Stunting Kabupaten Nias Tahun 2024, yang dilaksanakan di aula Pertemuan Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias, Kamis (08/08/2024).

Dijelaskan dia, Prevalensi stunting di Kabupaten Nias berdasarkan Survei Kesehatan Indonesia dari tahun 2021 sampai dengan 2023 mengalami trend penurunan yakni tahun 2021 sebesar 30,32%, di tahun 2022 sebesar 25,3% dan di tahun 2023 sebesar 20,3%. Pencapaian ini masih di atas target penurunan stunting nasional yang diharapkan sebesar 14%. Namun kita optimis target ini dapat kita capai dengan komitmen bersama.

Selanjutnya, Pada bulan Juni 2024 telah dilaksanakan intervensi serentak pelaksanaan kegiatan di seluruh posyandu sebanyak 202 posyandu di 170 desa se-Kabupaten Nias sehingga telah diperoleh data balita sebanyak 10.085 orang melalui aplikasi e-PPGBM dengan prevalensi stunting sebesar 994 orang (9,85%), sedangkan ibu hamil sebanyak 554 orang dan ibu hamil KEK sebanyak 251 orang (45,3%). Intervensi serentak saya harapkan dipastikan terus dilakukan pada bulan Juli dan bulan-bulan selanjutnya. ujarnya.

Sebelumnya Kepala Dinas Kesehatan P2KB Kabupaten Nias Rahmani O. Zandroto, SKM melaporkan, Dasar pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting, Peraturan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional Nomor 12 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Percepatan Penurunan Angka Stunting Indonesia Tahun 2021-2024, Keputusan Bupati Nias Nomor 400.7.13/37/K/TAHUN/2024 tentang Pembentukan Tim Percepatan Penurunan Stunting Kabupaten Nias dan Surat Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Sumatera Utara Nomor 119/PK.01/J.4/2024 tanggal 30 Juli 2024 hal Monev Implementasi Tindak Lanjut Intervensi Sasaran Pasca Intervensi Serentak Penanganan Stunting Juni 2024 se-Sumatera Utara.

Maksud dan Tujuan Monitoring Dan Evaluasi Tindak Lanjut Intervensi Stunting di Kabupaten Nias ini adalah Mengevaluasi tindak lanjut intervensi serentak kepada kelompok sasaran stunting di wilayah Kabupaten Nias, Persiapan pelaksanaan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) yang dilaksanakan pada bulan Agustus 2024, Persiapan penilaian hasil pengukuran Balita yang terinput dalam aplikasi Elektronik Pencatatan dan Pelaporan Gizi Berbasis Masyarakat (e-PPGBM) yang akan dilaksanakan pada bulan Oktober 2024, Sebagai bahan laporan kepada Pj.Gubernur Sumatera Utara tentang tindak lanjut gerakan intervensi serentak percepatan penurunan stunting di wilayah Kabupaten Nias dan sebagai bahan materi rapat Bupati/Walikota dan Ketua TPPS se-Sumatera Utara yang akan dipimpin oleh Pj.Gubernur Sumatera Utara, sumber niaskab.go.id.

Turut Hadir pada kegiatan tersebut yaitu Ketua TPPS Kabupaten Nias dan Jajarannya, Koordinator Program Manager/Ketua Satgas Stunting Provinsi Sumatera dan Jajarannya, Asisten Pemerintahan dan Kesra Sekda Kab. Nias, Kepala Perangkat Daerah terkait di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias, Unsur TNI/Polri, Pejabat Struktural Lingkup Dinas Kesehatan P2KB Kab. Nias, Camat se-Kabupaten Nias, Kepala UPTD Puskesmas se-Kabupaten Nias, Techincal Assistant Stunting Provinsi Sumatera Utara, Bidan Koordinator dan Tenaga Pelaksana Gizi Puskesmas, Penyuluh Keluarga Berencana se-Kabupaten Nias. (Wardiy)

Artikulli paraprakLakukan Perencanaan Keuangan dan Miliki Asuransi Kesehatan untuk Hadapi Inflasi Medis
Artikulli tjetërPemerintah Kabupaten Aceh Singkil Terima Penghargaan UHC Awards dari Wakil Presiden