Pentingnya Sejarah Pancasila Terhadap Kepribadian Generasi Milenial Dalam Kehidupan Berbangsa dan Bernegara

154

PENULIS : Hairul Amren Samosir1, Wawan Setyawan2, Ridwan Azmi Munthe3, Alamda Zeki Amala4, Bayu Aditiya5
hairulamren123@gmail.com1,  wawanariyati@gmail.com2, ridzwan01102004@gmail.com3, Alamamala244@gmail.com 4,  bayutnuxxii@gmail.com 5

Prodi Teknik Telekomunikasi dan Navigas Udara, Politeknik Penerbangan Medan
Jl. Penerbangan No. 85 Jamin Ginting Km 8,5. Padang Bulan, Medan. Sumatera Utara, 20131

ABSTRACT
Pancasila as the ideology and foundation of the Republic of Indonesia has a very important role in shaping the personality and character of the nation, including among the millennial generation. Unfortunately, nowadays there is a tendency to diminish the understanding and practice of Pancasila values ​​among the younger generation.

This research aims to analyze the historical importance of Pancasila in shaping the personality of the millennial generation in national and state life. The method used is a literature study with a qualitative approach. Data was collected through searching various sources, including books, journals and relevant online articles. Data analysis was carried out descriptively and interpretively.

Keywords: Pancasila, history, personality, millennial generation, national and state life.

ABSTRAK
Pancasila sebagai ideologi dan dasar negara Republik Indonesia mempunyai peranan yang sangat penting dalam membentuk kepribadian dan karakter bangsa, termasuk di kalangan generasi milenial. Sayangnya, saat ini terdapat kecenderungan berkurangnya pemahaman dan pengamalan nilai-nilai Pancasila di kalangan generasi muda.

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis pentingnya sejarah Pancasila dalam membentuk kepribadian generasi milenial dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Metode yang digunakan adalah studi literatur dengan pendekatan kualitatif. Data dikumpulkan melalui pencarian berbagai sumber, termasuk buku, jurnal, dan artikel online yang relevan. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan interpretatif.

Kata Kunci: Pancasila, sejarah, kepribadian, generasi milenial, kehidupan berbangsa dan bernegara.

BAB I
Latar Belakang

Sejak Sekolah Dasar (SD) para pelajar Indonesia telah dikenalkan dengan sejarah rumusan Pancasila pada mata pelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. Sampai dengan Sekolah Menengah atas (SMA), materi sejarah perumusan Pancasila ini masih diberikan, untuk bekal pelajar Indonesia di masa depan. Bahkan di perguruan tinggi, sejarah rumusan Pancasila ini masih terus disertakan di dalam mata kuliah Pancasila atau mata kuliah Pendidikan Kewarganegaraan.

Harapannya pelajar Indonesia memahami sejarah rumusan Pancasila yang telah disusun oleh pahlawan Bangsa Indonesia. Bukan hanya memahami, tetapi juga menghargai dan menerapkan pada diri sendiri sebagai bekal dalam melakukan suatu hal. Secara umum seharusnya sejarah rumusan Pancasila sudah melekat pada diri pelajar Indonesia, karena selama dua belas tahun sudah mempelajari sejarah rumusan Pancasila.

Moh. Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno dikenal sebagai tiga tokoh pengusul rumusan Pancasila. Mereka bertiga masing-masing mengusulkan lima buah gagasan. Lima gagasan dari ketiga tokoh ini sudah dikenal banyak orang, bahkan hampir seluruh rakyat Indonesia mengenal ketiga gagasan ini. Nama ketiga tokoh sudah melekat pada hati masyarakat Indonesia.

Namun pandangan BPIP berbeda dengan sejarah rumusan Pancasila yang sudah dikenal masyarakat Indonesia sejak awal pembelajaran Pendidikan Kewarganegaraan. BPIP menyatakan bahwa Moh. Yamin dan Soepomo tidak mengusulkan 5 gagasan Dasar Negara. Hanya Ir. Soekarno yang mengusulkan 5 gagasan dasar negara pada tanggal 31 Juni 1945.

Ada perbedaan sejarah rumusan Pancasila ini, sedangkan toei lama yang menyatakan ketiga tokoh pengusul gagasan dasar negara sudah tersebar dan diserap baik bahkan melekat pada diri Pelajar Indonesia.

Hal ini memberikan efek kurang baik bagi Pelajar dan masyarakat Indonesia, jika yang berpikir negatif, maka akan menganggap bahwa ada manipulasi data dalam pengenalan sejarah Indonesia. Apabila tidak selektif dalam membaca dan tidak teliti dalam membaca, maka akan bingung dengan teori terbaru yang diungkapkan oleh BPIP.
Selain itu, akan menjadi perdebatan bagi m sejarah rumusan Pancasila.

BAB II
Maksud dan Tujuan

Berikut adalah maksud dan tujuan dalam pembuatan jurnal ini:
Mendokumentasikan Sejarah untuk memberikan catatan yang lengkap tentang proses sejarah perumusan Pancasila, peristiwa yang terjadi, tokoh yang terlibat, dan diskusi yang terjadi pada masa perumusan Pancasila.

1.Pembelajaran: Memberikan sumber pengetahuan bagi mahasiswa dan masyarakat umum tentang sejarah perumusan pancasila sebagai dasar negara
2.Analisis Kritis: Melakukan analisis kritis terhadap proses perumusan pancasila, yang berfungsi untuk menambah pengetahuan tentang sejarah perumusan pancasila.
3.Cerminan Nilai-nilai Pancasila: nilai-nilai yang terkandung dalam Pancasila dengan relevansi pada konteks masa kini, Hal ini berfungsi untuk menjadi acuan dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
4.Menjaga identitas nasional masyarakat: meningkatkan pemahaman dan kesadaran pentingnya pancasila sebagai identitas nasional bangsa Indonesia, sebagai dasar dalam kehidupan sehari- hari.

Jurnal ini berfungsi untuk memastikan bahwa sejarah perumusan Pancasila harus dipahami secara mendalam bukan hanya diketahui saja dan digunakan sebagai landasan dalam pembangunan karakter, dan membandingkan dua pendapat dimana pendapat pertama bahwasannya kedua tokoh perumus Pancasila tidak benar benar merumuskan dasar negara melainkan ada hal lain yang merumuskan selain dasar negara, dan pada pendapat kedua bahwasannya kedua tokoh tersebut (moh yamin dan mr.soepomo) merumuskan Pancasila sebagai dasar negara.

BAB III 
Kajian Teori   

3.1 Sejarah Rumusan Pancasila Lama
Pancasila dirumuskan pada sidang pertama Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) pada tanggal 29 Mei 1945 – 1 Juni 1945.  Sebelum pelaksanaan sidang pertama BPUPKI, Ir. Soekarno telah membuat Panitia Sembilan dengan tujuan untuk menyusun gagasan dasar negara. Anggota Panitia Sembilan antara lain : Ir Soekarno (ketua), Drs. Mohammad Hatta (wakil ketua), Mr. Raden Achmad Soebardjo, Mr. Prof. Mohammad Yamin, S.H., Kyai Haji Abdul Wahid Hasyim, Abdoel Kahar Moezakir, Raden Abikusno Tjokrosoejoso, Haji Agus Salim, dan Mr. Alexander Andries Maramis [3].

Dalam sidang pertama BPUPKI ada tiga tokoh yang mencetuskan gagasan dasar negara, antara lain: Mr. Prof. Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno [3]. Ketiga tokoh ini mengusulkan masing-masing lima gagasan dasar negara.

Pada tanggal 29 Mei 1945, Mr. Prof. Mohammad Yamin mengusulkan lima gagasan dasar negara. Antara lain :
1.Peri Kebangsaan
2.Peri Kemanusiaan
3.Peri Ketuhanan
4.Peri Kerakyatan
5.Kesejahteraan Rakyat
Usulan ini disampaikan pada hari pertama sidang BPUPKI [3].

Pada tanggal 31 Mei 1945, Soepomo mencetuskan lima gagasan dasar negara. Antara lain :
1.Persatuan (Unitarisme)
2.Kekeluargaan
3.Keseimbangan lahir dan batin
4.Musyawarah
5.Keadilan Rakyat
Usulan ini disampaikan pada hari kedua pelaksanaan sidang BPUPKI [3].

Pada tanggal 1 Juni 1945, Ir. Soekarno mencetuskan lima gagasan dasar negara.
Antara lain:
1.Kebangsaan Indonesia
2.Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.Mufakat atau Demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan Yang Maha Esa
Gagasan ini disampaikan pada hari ketiga sidang BPUPKI [3].

Pada sidang pertama BPUPKI banyak tokoh yang berpidato tentang Negara Indonesia, namun tidak satupun yang menyinggung pertanyaan Ketua BPUPKI Dr. Radjiman Wediodiningrat “Jika Indonesia merdeka, di atas dasar negara ini akan kita dirikan ?” [1]. Baru pada saat sidang ketiga BPUPKI Ir. Soekarno berpidato tentang arti Philosofische grondslag (filosofi dasar) dan Wetanschauung (pandangan hidup), Ir. Soekarno menguraikan lima dasar gagasannya dengan sebutan Pantja-Sila [1].

3.2 Sejarah Rumusan Pancasila Baru
Istilah BPUPKI disempurnakan oleh BPIP dengan sebutan nama BPUPK, sebuah badan yang dibentuk oleh pemerintahan Jepang dengan nama Dokuritsu Junbi Chosa-kai, dalam bahasa Jepang nama badan ini tidak menyebutkan Indonesia [2]. Awalnya anggota BPUPK hanyalah Jawa dan Madura, belum layak apabila disebut sebagai BPUPKI [2].

Setelah beberapa waktu wilayah Kalimantan, Sulawesi, dan Maluku bergabung [2]. Kemudian BPUPK mengadakan sidang pertamanya pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945 [2]. Sidang diketuai oleh Dr. K.R.T Radjiman Widiodiningrat dan dua orang wakil yaitu Itjibangase Yosio dan Raden Pandji Soeroso, sidang ini diikuti oleh 60 orang anggota. Agenda sidang hanya pencetusan usulan-usulan rumusan dasar negara Indonesia merdeka dan dilaksanakan di Gedung Chuo Sangi in.

Terdapat 32 orang anggota BPUPK yang berbicara, pada sidang hari pertama 11 orang berbicara, pada sidang hari kedua 10 orang berbicara, pada sidang ketiga 6 orang berbicara, dan pada sidang keempat 5 orang berbicara [2]. Mohammad Yamin berbicara pada sidang pertama BPUPK dengan membahas bahan-bahan pembentukan negara, penyusunan UUD, dan cara untuk menjalankan isi hukum dasar negara.

Soepomo berpidato pada sidang ketiga BPUPK tetapi tidak mengusulkan dasar negara [2]. Soepomo menyampaikan gagasan dan semangat membentuk negara integralistik, bentuk negara yang sesuai menurut Soepomo adalah mewujudkan persatuan antara negara dan seluruh rakyatnya (negara integralistik) [2].

Ir. Soekarno berpidato pada sidang terakhir BPUPK pada tanggal 1 Juni 1945, hal yang disampaikan Ir. Soekarno adalah usulan rumusan dasar negara Indonesia secara komprehensif [2]. Ir. Soekarno mengusulkan  dasar negara, yaitu :
1.Kebangsaan
2.Internasionalisme atau Peri Kemanusiaan
3.Mufakat atau demokrasi
4.Kesejahteraan Sosial
5.Ketuhanan Yang Maha Esa

BAB IV
Permasalahan

1.Bagaimana pandangan dan sikap masyarakat terhadap perbedaan teori sejarah yang telah tersebar dan bukti sejarah rumusan Pancasila yang baru ?
2.Bagaimana cara menyelesaikan perbedaan pendapat masyarakat  dengan teori lama dan masyarakat dengan teori baru ?

BAB V
Pembahasan

5.1 Pandangan dan Sikap Masyarakat Terhadap Perbedaan Teori Sejarah yang Telah Tersebar dan Bukti Sejarah Rumusan Pancasila yang Baru.
Teori sejarah rumusan Pancasila sudah diberikan sejak Sekolah Dasar (SD) sampai dengan Sekolah Lanjutan Tingkat Atas (SLTA). Bahkan di jenjang perguruan tinggi, Pendidikan Kewarganegaraan atau Pancasila masih membahas mengenai sejarah rumusan Pancasila. Sehingga ingatan teori sejarah rumusan Pancasila ini sudah melekat dan dipahami masyarakat Indonesia.

Masyarakat Indonesia memahami bahwa pencetus rumusan dasar Pancasila adalah tiga tokoh besar, yaitu Mr. Prof. Mohammad Yamin, Soepomo, dan Ir. Soekarno. Gagasan-gagasan ini dicetuskan ketika sidang BPUPKI pada tanggal 29 Mei 1945 sampai 1 Juni 1945. Panitia Sembilan dan BPUPKI adalah nama besar yang melekat pada masyarakat Indonesia.

Berbeda dengan fakta sebenarnya bahwa pencetus dasar negara hanyalah Ir. Soekarno dan nama badannya adalah BPUPK. Fakta lainnya sesuai dengan teori BPIP beberapa berbeda dengan teori yang telah tersebar luas di kalangan masyarakat Indonesia. Masalahnya teori lama ini telah diajarkan puluhan tahun hingga tahun 2023 baru disampaikan oleh BPIP fakta terbaru dan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah diterbitkan buku terbaru Pendidikan Pancasila.

Teori terbaru dari sejarah rumusan Pancasila ini mudah diterima untuk pelajar yang baru menerima materi ini, karena belum mengenal teori lama sejarah rumusan Pancasila. Namun berbeda dengan masyarakat lama yang sudah mengenal sejarah rumusan Pancasila, apabila diberikan informasi mengenai perubahan sejarah rumusan Pancasila, tentunya banyak yang menentang dan menanyakan kebenarannya. Mereka cenderung mempertahankan teori lama yang telah melekat pada dirinya sendiri. Anggapan masyarakat lama masih menganggap bahwa fakta baru yang tersebar ini merupakan hoaks.

Apabila dipertemuakan antara generasi sekarang dan generasi lama, akan terjadi perdebatan. Keduanya akan saling menyampaikan teori sesuai dengan pembelajaran yang telah diterima. Apabila dievaluasi, masyarakat lama tidak bersalah juga, karena perubahan baru disebarkan atau disampaikan oleh BPIP dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Perubahan baru ini menjadikan masyarakat lama bingung, karena teori lama sudah melekat pada dirinya. Dalam hal yang lebih jauh lagi, akan timbul berbagai macam anggapan mengenai teori lama ini. Mulai dari anggapan bahwa sejarah lama banyak hoaxsnya, para filsafat yang membela atau membesarkan nama Soepomo dan Mohammad Yamin, sejarah yang rancu, dan anggapan-anggapan negatif lainnya.

Namun berbeda dengan bukti yang telah dikumpulkan oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) yang menyatakan bahwa hanya Ir. Soekarno yang mengusulkan rumusan dasar Pancasila, kedua tokoh lain tidak mengusulkan rumusan dasar Pancasila. Mohammad Yamin berbicara pada tanggal 29 Mei 1945 dan tidak menyampaikan tentang usulan dasar negara, beliau lebih banyak membahas bahan-bahan pembentukan negara, penyusunan UUD, dan bagaimana menjalankan isi hukum dasar negara.

Nama besar BPUPKI pun menurut BPIP adalah BPUPK Lalu bagaimana dengan usulan Pancasila secara tertulis yang ditulis Yamin dalam lampiran UUD yang dimuat di buku Naskah Persiapan UUD? Usulan tertulis tersebut juga tidak asli, karena Yamin, dalam pidato 29 Mei 1945 juga tidak menyampaikan lampiran draf UUD. Artinya, lampiran UUD yang di dalamnya terdapat rumusan Pancasila yang sangat mirip dengan Pancasila resmi, baru Yamin tulis dan lampirkan dalam buku Naskah Persiapan UUD yang terbit tahun 1959. Apakah benar pidato asli Yamin di tanggal 29 Mei 1945? Pidato Yamin telah hilang, karena arsip risalah sidang BPUPK-PPKI yang dipinjam oleh Yamin dari AG Pringgodigdo pada akhir tahun 1950 tidak dikembalikan oleh Yamin.

Pada tahun 1990, arsip tersebut ditemukan di perpustakaan Puri Mangkunegaran milik menantu Yamin, Raden Ayu Retno Satuti. Akan tetapi notulensi asli pidato Yamin hilang. Saat ini, arsip tersebut telah dikembalikan ke Arsip Nasional Republik Indonesia (ANRI). Untunglah terdapat arsip lain milik Abdul Karim Pringgodigdo yang awalnya dirampas oleh tentara Belanda ketika agresi militer, tetapi telah dikembalikan ke ANRI pada tahun 1989.

Dalam arsip tersebut, notulensi asli pidato Yamin masih tersimpan. Di notulensi yang pendek itu, Yamin hanya mengusulkan “dasar-dasar yang tiga”, yakni permusyawaratan, perwakilan dan kebijaksanaan. Tiga nilai ini, dalam tulisan lima sila di buku Naskah Persiapan UUD, dimasukkan oleh Yamin sebagai sub-bab dari sila peri kerakyatan. Artinya, meskipun mengusulkan tiga nilai, namun tiga nilai itu hanya mewakili satu sila, yakni kerakyatan (demokrasi)

Demikian juga dengan Soepomo yang dikenal pada tanggal 31 Mei 1945 menyampaikan rumusan dasar Pancasila. Kenyataannya Soepomo tidak mengusulkan dasar negara, beliau menyampaikan gagasan-gagasan dan semangat untuk membentuk negara integralistik. Soepomo menyatakan bahwa bentuk negara yang paling sesuai untuk rakyat Indonesia yaitu mewujudkan antara negara dan seluruh rakyatnya (negara integralistik).

Selain itu Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) menyebutkan bahwa yang benar bukan Badan Penyelidik Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan Indonesia (BPUPKI) tetapi yang benar adalah Badan Usaha-Usaha Persiapan Kemerdekaan (BPUPK). Bukti-bukti penyebutan BPUPKI sudah dikumpulkan oleh BPIP dari berbagai sumber.

Sejarah perumusan Pancasila ini baru dikenal oleh sebagian masyarakat Indonesia, karena buku ajar Pendidikan Pancasila terbaru baru diterbitkan Kementerian Pendidikan dan Budaya pada tahun 2023. Masih banyak masyarakat yang belum mengetahui teori sejarah perumusan Pancasila yang baru.

5.2 Cara Menyelesaikan Perbedaan Pendapat Masyarakat  dengan Teori Lama dan Masyarakat dengan Teori Baru.
Penyelesaian perbedaan pendapat ini akan selesai ketika masyarakat lama sudah menerima perubahan sejarah. Hanya ada satu cara, yaitu dengan menyamakan pendapat masyarakat lama dan masyarakat baru. Cara menyebarkan perubahan ini dibutuhkan berbagai macam cara supaya perubahan dapat diterima baik oleh masyarakat dan pandangan negatif mengenai sejarah dapat diperkecil.

Perubahan ini harus segera diketahui oleh masyarakat supaya tidak berlarut-larut dalam sejarah lama. Penyebaran perubahan apabila hanya dilakukan dengan mengunggah jurnal, tidak akan diketahui oleh orang awam. Penyebaran dapat dilakukan melalui siaran televisi, siaran YouTube, dan media ini. Sesuai dengan minat baca masyarakat Indonesia yang masih rendah, apabila disebarkan dengan media baca, persebaran akan lambat. Sedangkan apabila dilakukan media televisi masyarakat lebih mudah mendapatkan informasi dan cepat didapatkan oleh masyarakat.

Penyampaian dengan media pembelajaran di sekolah yang dilakukan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan efektif untuk pelajar. Dan untuk pemahaman materi akan mudah didapatkan, karena dari awal sudah dikenalkan dengan sejarah yang benar. Membuat layanan media sosial atau web mengenai pancasila secara rinci dan detail dengan sumber yang benar agar tidak terjadi ketimpangan di dalam pembelajaran mengenai sejarah pancasila serta mudah diakses dimanapun dan kapanpun bagi masyarakat terutama pelajar, maupun mahasiswa yang masih membutuhkan referensi lengkap.

BAB VI
KESIMPULAN

1.Nama besar badan perancangan dasar negara adalah BPUPK
2.Pada sidang pertama BPUPK, ada 32 orang yang berbicara dan hanya Ir. Soekarno yang mengusulkan dasar negara
3.Perubahan materi sejarah perumusan Pancasila baru disebarkan pada tahun 2023 dan sudah dijadikan buku oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada mata pelajaran Pendidikan Pancasila
4.Masyarakat lama belum sepenuhnya menerima perubahan teori perumusan Pancasila yang baru
5.Kurang pesatnya penyebaran teori sejarah Perumusan Pancasila yang baru menyebabkan perbedaan pendapat dan tanggapan negatif oleh masyarakat

BAB VII
Daftar Pustaka

[1] Perdana, R. Y. (2018). Mengenal Sejarah Pancasila.
[2] Aris Heru Utomo. 2024. Mengoreksi kekeliruan seputar tokoh pengusul rumusan dasar negara. Diakses pada 19 Juni 2024 dari https://www.antaranews.com/berita/4136829/mengoreksi-kekeliruan-seputar-tokoh-pengusul-rumusan-dasar-negara
[3] Purwanta, H. (2018). Pancasila Dalam Konteks Sejarah Perjuangan Bangsa Indonesia. Jurnal Candi, 18(2), 124-137.
[4] Suparno, D. Sejarah Perumusan Pancasila dalam Hubungannya dengan Proklamasi.
[5] Kurniana, N., Karnandi, K. T., & Bustomi, M. Y. (2023). SEJARAH PERUMUSAN PANCASILA PANCASILA SEBAGAI SISTEM FILSAFAT. Lencana: Jurnal Inovasi Ilmu Pendidikan, 1(1), 01-14.

Artikulli paraprakBongkar Rumah, 2 Pemuda Ditangkap Reskrim Polsek Sipispis
Artikulli tjetërDispar pora Aceh Singkil Gelar Pemilihan Pukak dan Nungkak Tahun 2024