Perwal No 26 Tahun 2024 Kebijakan Konyol yang Dibuat Pemko Medan

263

MEDAN ketikberita.com | ” Kebijakan Walikota Medan Bobby Nasution memberlakukan Peraturan Walikota/ Perwal No 26 Tahun 2024 tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan, merupakan kebijakan konyol dan serampangan”, ujar Indra Buana Tanjung (foto) Direktur Komite Integritas Anak Bangsa/KIRAB kepada wartawan diruang kerjanya.

Telah menjadi perbincangan ditengah masyarakat viralnya vidio polemik dan kontroversi di sosmed Perwal tentang pelaksanaan parkir berlangganan di Kota Medan. Seorang oknum Dishub Kota Medan Sulkani Lubis yang melarang pengendara untuk parkir karena tidak punya kartu berlanganan parkir, bahkan oknum tersebut menyebut Perwal tersebut sudah mendapat restu dan ketuk palu oleh Ketua DPRD Kota Hasyim, SE.

Tak urung Hasyim, SE Ketua DPRD Kota Medan sontak mengeluarkan steatment DPRD Medan, yang juga viral di sosmed yang tidak mengetahui apalagi menyetujui sampai ketuk palu tentang peraturan tersebut, Hasyim justru menghimbau perwal tersebut ditunda dan bila perlu dibatalkan, ujarnya.

Lebih lanjut Indra Buana Tanjung yang akrab dipanggil Indra Tan mengatakan sistem berlangganan parkir ini sangat tidak menguntungkan bagi masyarkat luar kota Medan yang hanya sesekali berkunjung ke Medan. Mereka merasa diperlakukan tidak adil tidak diperbolehkan parkir karena harus membayar biaya langganan untuk layanan yang mungkin jarang untuk mereka digunakan.

“ Bukan hanya masyarakat luar kota Medan saja yang keberatan dengan peraturan tersebut, warga kota Medan yang bertempat tinggal disatu kawasan atau mereka parkir kenderaan di depan rumahnya harus dikenakan juga peraturan berlangganan parkir, contoh kasusnya juga viral di sosmed masyarakat juga tahu, inikan sudah mengada-ada.

Pemerintah kota seharusnya mengkaji aspek ini, mensosialisasi produk peraturannya baru menerapkan bila mendapat respon positif masyarakat. Jangan hanya berfikir bagaimana mengejar target PAD (Pendapatan Asli Daerah)” jelas Indra yang mengaku sejak tahun 2006 ada beberapa kali menilai kota Medan sebagai Tim Adipura.

Lanjut Indra “Penggunaan parkir berlangganan boleh saja menjadi salah satu solusi untuk mengatasi masalah parkir di Kota Medan, atau meminimalisir menguapnya dana retrebusi parkir dari oknum oknum yang tak bertanggung jawab untuk kepentingan pribadi, tetapi kondisi dilapangan perlu mempertimbangkan aspek lain dan tidak membebankan warganya sendiri juga masyarakat luar kota yang seskali ada kepentingan datang ke Medan”.

“ Bahwa akar permasalahan kota Medan cukup banyak, ada permasalahan parkir liar akibat terbatasnya lahan parkir resmi, lalu pengendara memilih untuk parkir secara ilegal di area yang tidak semestinya, seperti trotoar dan bahu jalan, kondisi ini tidak hanya mengganggu kelancaran lalu lintas, tetapi juga merusak infrastruktur kota, belum lagi penyakit klasik Penetapan tarif parkir yang tidak standar dan tidak transparan dalam pengelolaannya,satu waktu saya mengalami beberapa jam parkir mobil dipusat perbelanjaan dan hotel harus membayar lebih ” Indra menyampaikan keprihatinannya.

“Masalah perparkiran dan retrebusinya di Kota Medan merupakan isu kompleks yang memerlukan pendekatan multidimensional, opsinya menurut saya pastikan bahwa semua petugas atau pengelola perparkiran mematuhi Standart Operasional Prosedur (SOP) tarif dan tata kelola yang ditetapkan.

Pemerintah Kota seharusnya sudah memiliki Rencana Induk Tata kelola Perparkiran bersinergi dgn Tata Ruang Kota, Sistem pembayaran yang transparan, akuntabilitas hingga mudah diakses guna menghindari praktik-praktik pungli atau korupsi.

Dengan upaya bersama pemerintah kota, pengelola parkir dan melibatkan stakeholder dan pemangku kebijakan lainnya secara langsung menjadi penting mencari guna kesefahaman yang sama. Sebab solusi yang tepat akan membawa perubahan positif, menciptakan kota Medan yang lebih tertib dan nyaman bagi semua, bukan asal membebani pajak masyarakat saja’ ujarnya mengakhiri. (ind)

Artikulli paraprakParkir Berlangganan Di Tepi Jalan Umum, Tidak Sah dan Harus Dicabut
Artikulli tjetërPatroli Skala Besar Polres Tebing Tinggi Antisipasi Penyakit Masyarakat dan Tindak Pidana