Walikota Gunungsitoli Lantik Ulang 34 Pejabat Eselon I,II dan III

81

GUNUNGSITOLI (Sumut) ketikberita.com | Walikota Gunungsitoli Sowa’ Laoli SE, M.Si melantik dan mengambil sumpah janji 34 Pegawai Negeri Sipil (PNS) dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli.

Pelantikan yang di hadiri Sekretaris Daerah Kota Gunungsitoli Drs. Oimonaha Waruwu itu berlangsung tertutup di Ruang Rapat l kantor Walikota Gunungsitoli Jalan Pancasila, Desa Mudik, Kecamatan Gunungsitoli, Senin (15/7/2024).

Adapun nama ke 34 PNS yang dilantik, sebagai berikut:

1. Motani Terlaumbanua SH, sebagai Inspektur Daerah Kota Gunungsitoli.

2. Yarniwati Gulo S. Sos, M.Si, sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Koperasi, Usaha Kecil Menengah Kota Gunungsitoli.

3. Soginoto Dakhi S.Pd, SKM, MM, M.Kes, sebagai Sekretaris Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli.

4. Alfian Temali Harefa SE, sebagai Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Kota Gunungsitoli.

5. Orani Wilfried Lase SH, sebagai Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Gunungsitoli.

6. Mohammad Syarif Siregar SP, sebagai Kepala Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli.

7. Eka Kurniawan Harefa ST, sebagai Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Gunungsitoli.

8. Dafril Hulu SE, sebagai Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kota Gunungsitoli.

9. Bonifasius Telaumbanua SSTP, M.Si, sebagai Kepala Dinas Sosial Kota Gunungsitoli.

10. Folata Mendrofa S.Pd.SD, sebagai Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Pendapatan Daerah Kota Gunungsitoli.

11. Ir. Ignasius Harefa ST, sebagai Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Gunungsitoli.

12. Mei Linda Rostanti Larosa ST, sebagai Kepala Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kota Gunungsitoli.

13. Ir. Ampelius Nazara ST, sebagai Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kota Gunungsitoli.

14. Peniel Harefa S.Sos, sebagai Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kota Gunungsitoli.

15. Yasokhi Tertulianus Harefa SE, M.Si, sebagai Kepala Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan Kota Gunungsitoli.

16. Yurisman Terlaumbanua S.Sos, M.Ec.Dev, sebagai Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota Gunungsitoli.

17. Drs. Arham Dusky Hia, sebagai Kepala Dinas Pendidikan Kota Gunungsitoli.

18. Meiman Kristian Harefa S.Sos, M.S.P, sebagai Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.

19. Wilser Juliadi Napitupulu S.Si, Apt, MPH, sebagai Kepala Dinas Pengendalian Penduduk, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Gunungsitoli.

20. Meisoniman Lahagu SH, M.Si sebagai Kepala Dinas Pemadam Kebakaran dan Penyelamatan Kota Gunungsitoli.

21. Anotona Gea S.Pd, MM, sebagai Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian Kota Gunungsitoli.

22. Ir. Ekuator Jaya Daeli ST, MM, sebagai Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah Kota Gunungsitoli.

23. Krisman Torozisokhi Daeli ST, sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Gunungsitoli.

24. Deslawati Zega SH, M.Si, sebagai Kepala Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kota Gunungsitoli.

25. Eko Ary Yanto Tello S.Kom, M.Si, sebagai Asisten Perekonomian dan Pembangunan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.

26. Everoni Mendrofa SKM, M.Kes, sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kota Gunungsitoli.

27. Mario Otomosi Zebua SH, M.Si, sebagai Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kota Gunungsitoli.

28. Yafet Krismatius Bu’ulolo SSTP, M.A.B, sebagai Asisten Administrasi Umum pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.

29. Agus Bertatinus Laia SSTP, M.A.P, sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kota Gunungsitoli.

30. Tema’aro Telaumbanua SH, sebagai Staf Ahli Bidang Pembangunan, Ekonomi dan Keuangan pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.

31. Arianto Zega SE, MM, sebagai Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Hukum dan Politik pada Sekretariat Daerah Kota Gunungsitoli.

32. Yediel Maruhawa ST, MM, sebagai Kepala Bagian Persidangan dan Perundang-Undangan pada Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli.

33. Maria Damaianty Pasaribu SH, MM sebagai Inspektur Pembantu I pada Inspektorat Daerah Kota Gunungsitoli.

34. Sozawato Nazara S.Kom, sebagai Kepala UPTD Terminal Kota Gunungsitoli.

Dalam sambutannya, Walikota Gunungsitoli Sowa’a Laoli SE, M.Si menyampaikan jika pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan tersebut merupakan bentuk kepatuhan Pemerintah Kota Gunungsitoli terhadap peraturan perundang-undangan.

“Pelantikan hari ini menindaklanjuti surat persetujuan Mendagri dan rekomendasi KASN terkait pelantikan 22 Maret 2024 yang di nilai bertentangan dengan Surat Edaran Mendagri Nomor 100.2.1.3/1575/SJ tertanggal 29 Maret 2024”, kata Sowa’a.

Sowa’a menjelaskan, sebelumnya pada 22 Maret 2024 pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PNS dalam jabatan Pimpinan Tinggi Pratama, Administrator dan Pengawas di lingkungan Pemerintah Kota Gunungsitoli telah dilaksanakan.

Namun setelah pelantikan, tepat pada 29 Maret 2024 Mendagri mengeluarkan Surat Edaran bernomor 100.2.1.3/1575/SJ tentang Kewenangan Kepala Daerah Pada Daerah Yang Melaksanakan Pilkada Dalam Aspek Kepegawaian.

Surat edaran Mendagri itu menegaskan, bahwa Kepala Daerah dilarang melakukan pergantian pejabat terhitung 22 Maret 2024 sampai dengan akhir masa jabatan kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri sebagaimana amanat Pasal 71 UU Nomor 10 Tahun 2016.

Menindaklanjuti surat edaran Mendagri tersebut, Pemerintah Kota Gunungsitoli kemudian mengambil langkah untuk memastikan keabsahan pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan PNS yang sebelumnya dilaksanakan pada 22 Maret 2024.

“Setelah berkoordinasi ke Kemendagri dan KASN, akhirnya Pemerintah Kota Gunungsitoli diberikan surat persetujuan dan rekomendasi melaksanakan pelantikan sekaligus pengukuhan kembali PNS yang sebelumnya dilantik 22 Maret 2024”, ucap Sowa’a.

Meski begitu, Sowa’a mengungkapkan dalam pelantikan terjadi perubahan penempatan sejumlah pejabat pimpinan tinggi pratama sesuai dengan usulan dan rekomendasi yang diterima Pemerintah Kota Gunungsitoli dari KASN.

Selain perubahan penempatan, lanjut Sowa’a, berdasarkan surat persetujuan Mendagri yang diterima Pemerintah Kota Gunungsitoli ada pula sembilan pejabat pimpinan tinggi pratama tetap menduduki posisi jabatan semula.

“Saya memastikan, pelantikan dan pengambilan sumpah janji jabatan hari ini sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Untuk itu, saya berharap semangat bapak-ibu dapat semakin tinggi dalam menjalankan tugas serta fungsinya masing-masing”, tandas Sowa’a. (Wardiy)

Artikulli paraprakRahmat Chrisman Zai, SSTP., MSi Apresiasi Program Pemerintah Provinsi Banten Membantu UMKM
Artikulli tjetërInspektorat Aceh Singkil Segera Menindaklanjuti Adanya Temuan BPK Terhadap Ketidakpatuhan Dalam Pengelolaan Keuangan Daerah