Sebanyak 1.906 Warga Aceh Singkil yang Belum Memiliki E – KTP

156

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Berdasarkan survey dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) ada 1.906 warga Aceh Singkil belum mempunyai kartu Tanda penduduk elektronik (e-KTP). Apalagi Kabupaten Aceh Singkil tahun ini akan menyelenggarakan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).

Kabid Pelayanan dan Pendaftaran Disdukcapil Rusmin menyebutkan Data terbaru sebanyak 989 perempuan dan 917 laki-laki. Jum’at, (12 Juli 2024).

Dikatakan, Warga yang belum mempunyai e-KTP tersebut pada 116 desa di Kabupaten Aceh Singkil, di Kecamatan Pulau Banyak tercatat 107 jiwa belum memiliki e-KTP, Simpang Kanan 269 orang, Singkil 271 orang, dan Kecamatan Gunung Meriah 521 orang.

Selanjutnya, Kecamatan Kuta Baharu memiliki 106 orang Kecamatan Singkil Utara 105 orang, Danau Paris 154 orang, Suro Makmur 156 orang, Singkohor 105 orang, Kuala Baru 36 orang, dan Pulau Banyak Barat 76 orang. pada hari Kamis, 11 Juli 2024 yang lalu data ini telah diperbarui.

Rusmin menambahkan bahwa pihaknya hanya mampu memberikan pelayanan perekaman di kantor Disdukcapil. Hal ini adanya Keterbatasan peralatan dan anggaran dalam pelayanan administrasi kependudukan.

Walaupun terbatas, kami tetap pastikan semua warga memiliki e-KTP jelang Pilkada pada tahun ini, keterbatasan peralatan dan anggaran membuat kami tidak dapat turun lapangan. Pungkasnya. (R84)

Artikulli paraprakJumat Curhat di Desa Gunung Monako, Polres Tebing Tinggi Sampaikan Himbauan Kamtibmas
Artikulli tjetërSholat Subuh di Masjid AL hijrah, Jamaah kaget hadirnya Bupati Sabar AS