Sat Binmas Polres Tebing Tinggi Sosialisasi Pencegahan Penipuan Online

102

TEBING TINGGI (Sumut) ketikberita.com | Untuk mencegah aksi dan tindak pidana penipuan online, personel Sat Binmas Polres Tebingtinggi kembali melaksanakan sambang sekaligus memberikan sosialisasi kepada masyarakat di Warung Kopi Ayen Jl. Gabus Lk. IV Kel. Badak Bejuang Kec. Tebing Tinggi Kota, Kota Tebing Tinggi dalam rangka menekan terjadinya tindak pidana kejahatan ataupun gangguan kamtibmas lainnya di wilayah hukum Polres Tebing Tinggi, Kamis (11/7/2024).

Kegiatan yang dipimpin Kanit Bintibsos Sat Binmas Aiptu L Butar-butar mengimbau masyarakat agar tidak mudah tergiur ataupun terpengaruh terhadap penipuan berkedok undian berhadiah secara online yang dapat merugikan diri sendiri dan keluarga.

“Jangan mudah percaya karena modus tersebut lagi marak maraknya dan sudah banyak warga menjadi korban dari penipuan online tersebut baik melalui media sosial berupa WhatsApp, Instagram, Facebook, telepon dan SMS”, ungkapnya.

Selain itu mengimbau kepada masyarakat kota Tebingtinggi agar saat berkendara selalu berhati-hati dalam berkendaraan dan melengkapi perlengkapan dan surat surat kendaraan. Masyarakat juga diingatkan bila memarkirkan kendaraan agar memperhatikan keamanan kendaraan, gunakan kunci ganda atau kunci pengaman tambahan.

“Apabila mengalami atau melihat suatu kejahatan atau tindak pidana dan membutuhkan kehadiran Polri agar segera menghubungi Call Center Polres Tebingtinggi di Nomor 110 dan No Whatsapp 081260664044,” pesannya.

Turut hadir dalam kegiatan, Kanit Bhabinkamtibmas Sat Binmas Aiptu K. Sihotang, Aipda Handi Oky Manalu dan Aipda JB. Gultom. (ar)

Artikulli paraprakDesa Gunung Baringin Ciptakan Desa Binaan Kategori PTP2WKSS tahun 2024
Artikulli tjetërBupati Nias Hadiri Rapat Koordinasi Pemerintahan Desa