Ahmad Fadli Minta Pemkab Aceh Singkil Tindak Tegas Terhadap PT. Socfindo Yang Lakukan Pelanggaran Sejumlah Titik HGU

90

ACEH SINGKIL (Aceh) ketikberita.com | Atas beredarnya berita beberapa media online tentang adanya pelanggaran garis sempadsn sungai dan sempadan anak sungai Anggota DPRK Aceh Singkil Ahmad Fadli minta kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil agar cepat bertindak tegas terhadap perusahaan PT Socfindo Perkebunan Lae Butar Aceh Singkil. Yang telah melakukan tindakan pelanggaran titik HGU.

Dikatakan, PT. Socfindo diduga sudah melanggar garis sempadan sungai dan garis sempadan anak sungai di sejumlah titik lokasi di Hak Guna Usaha (HGU) Perkebunan PT Socfindo, di wilayah sungai Lae Butar yang berada di Desa Sidorejo, Kecamatan Gunung Meriah.

Pada momen ini saatnya Pemerintah Kabupaten Aceh Singkil secepatnya beri tindakan tegas atas dugaan pelanggaran sempadan sungai oleh sejumlah perusahaan, terutama perusahaan yang saat ini sedang proses pembaharuan izin HGU, yaitu PT Socfindo Kebun Lae Butar,” Ucap Ahmad Fadhli

Menurut Ahmad Fadlhli, pihaknya sudah sering sammpaikan perihal pelanggaran sempadan sungai itu pada melalui rapat formal DPR atau di agenda – agenda penting lainnya.

Kemudian, dalam regulasi jelas di sampaikan sanksi bagi pelanggar garis sempadan sungai, mulai sanksi administrasi hingga sanksi pidananya.

“Apalagi saat ini PT Socfindo Kebun Lae Butar sedang proses pembaharuan izin HGU mereka, maka mereka harus melakukan penghijauan kembali areal sempadan sungai, di tanami dengan pepohonan,” Terang Ahmad Fadhli.

Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Aceh Singkil, Syurkani, SE menjelaskan pihaknya belum bisa memastikan dengan adanya kerusakan sungai “Ini perlu kita identifiasi dulu, agar mudah umrik memutuskan terjadi kerusakan atau tidak kita serahkan pada ahlinya. Ucapnya

Dikatakan, kapasitas DLH Kabupaten Aceh Singkil tidak sampai menyimpulkan bahwa sudah terjadi kerusakan atau tidak.

Syurkani menambahkan, apabila perlu sekali kita datangkan ahli, pihaknya akan kita koordinasikan ke Dinas Lingkungan Propinsi. Pungkasnya. (R84)

Artikulli paraprakSat Binmas Polres Tebing Tinggi Himbau Warga Agar Tidak Tergiur Penipuan Berkedok Undian
Artikulli tjetërSat Lantas Polres Tebing Tinggi Edukasi Pengguna Jalan Raya Tertib Berlalulintas